Salah Satu Tempat di Kota Mataram Jadi Ladang Transaksi Narkoba, Dua Pemuda di Tangkap Polisi

Mataram-Kasus Narkoba makin hari semakin berkembang. Kedapatan dua pemuda asal Sandubaya Kota Mataram lakukan traksaksi narkotika jenis shabu di tangkap polisi. Yakni, AW (22) dan DA (25).

Transaksi narkotika itu dilakukan disekitar Mini Mart. Jalan AA Gde Ngurah Cakranegara Kota Mataram. Diketahui tempat itu sering digunakan sebagai ladang jual beli narkotika.

Dari keterangan, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T,.S.I.K.,mengatakan awal dari penangkapan para pelaku. Pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2020. Sekitar pukul 20.00 wita, salah satu anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar tempat tersebut sering digunakan sebagai transaksi narkotika jenis shabu, oleh kedua pelaku, AW dan DA.

Maka dari informasi yang dapat, pihaknya memerintahkan Kanit dan anggota unit opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita gunakan tekhnik observasi di sekitar TKP,”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (23/1).

Kemudian pada hari, Selasa (7/1/2020), pukul 19.30 Wita anggota mendapat informasi lagi, bahwa pelaku AW dan DA akan melakukan transaksi di sekitar TKP.

Selanjutnya anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan monitor.

“Di sekitar TKP dimana ditemukan dua orang laki-laki yang sesuai dengan yang diinformasikan. Lalu kita lakukan upaya penggeledahan secara paksa,”ujarnya.

Hasilnya setelah digeledah, di dashboard sepeda motor Yamaha Mio warna hijau sebelah kiri yang digunakan keduanya ditemukan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan Kristal bening. Diduga narkotika jenis shabu.

“Dari interogasi kedua pelaku mengaku narkotika jenis shabu miliknya dengan berat 1,03 gram,”pungkasnya.

Kedua pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polresta Mataram dan disangsingkan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ArM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *