Kedapatan Simpan 34 Poket Narkoba, Dua Penyabu di Bima Ditangkap

Bima, Salam Pena News – Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020. Sekitar pukul 15.00 Wita. Anggota Tim Polsek Wera menangkap Dua penyabu asal Dusun Pai, Desa Pai Kecamatan Wera Kabupaten Bima, yakni SS dan AR.

Ditangan pelaku inilah kedapatan menyimpan 34 poket narkoba jenis sabu untuk diedarkan.

Menurut keterangan Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan penangkapan kedua pelaku itu, dimana mereka saat sedang asyik nyabu di rumah pelaku SS. Kata dia bahwa awal dari penangkapannya berangkat dari informasi masyarakat, lalu kemudian anggota Tim Polsek Wera langsung mendatangi rumah pelaku.

“Tiba di rumah pelaku SS kedapatan keduanya sedang konsumsi sabu,”kata Kapolres Bima Kota.

Dikatakannya, pada saat dilakukan penggeledahan, bahwa pelaku SS sebagai pemiliki rumah sempat melarikan diri ingin menghilangkan barang bukti. Namun tidak lama Polsek Wera berhasil memergokinya.

“Hasil dari yang digeledah kepada kedua pelaku kedapatan menyimpan barang haram sebanyak 30 poket narkoba jenis sabu,”bebernya.

Sebagai pengingat kata Kapolres, kedua pelaku ini tidak hanya pemakai tetapi juga sebagai pengedar.(ArM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *