Penyaluran (BOS) Ditransfer Langsung ke Rekening Sekolah, Antara Membantu atau Menyusahkan Kepala Sekolah.

Penulis
Nur Ismi
Mahasiswa STKIP Bima Jurusan Kimia

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditransfer langsung ke rekening sekolah-sekolah tanpa melalui pemerintah daerah. Ternyata, dana BOS yang ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Dana BOS merupakan elemen yg fundamental dan esensial demi keberlangsungan pendidikan di sekolah. Namun pernak-pernik dana BOS begitu komplikasi. Jalannya berkelok dan zig-zag. Hampir semua kepala sekolah sebagai stoke holder merasakan begitu rumit mencairkan dan mengelola dana BOS.

Pencairan dana BOS per triwulan rupanya sedikit pincang karena kebutuhan guna pelaksanaan pendidikan berjalan tiada henti dan terus menerus. Tidak sedikit kepala sekolah yang mengeluh dgn lambannya pencairan dana BOS.

Bakhan tidak sedikit kepala sekolah merogok saku sendiri untuk menanggulangi biaya harus dikeluarkan demi keberlangsungan pendidikan di Sekolah.

Tambah rumit lagi sekarang Kementrian Keuangan mentrasfer langsung ke sekolah. Persyaratan yang harus dipenuhi bahwa seorang Kepala Sekolah yang tidak memiliki NUKS tidak akan ditransfer Dana BOS yang dibutuhkan.

Sempat beberapa saat setelah mendengar bahwa kementrian keuangan akan mentransfer langsung kesekolah Dana BOS para Kepala Sekolah bersuka ria.
Tapi ternyata malah tambah rumit mendapatkan kucuran Dana BOS karena Kepala sekolah harus punya sertifikat CAKEP dan punya NUKS. Banyak Kepala Sekolah yang tidak punya CAKEP dan NUKS.

Selanjutnya pengelolaan Dana BOS bisa fleksible dan otonomi namun harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Penggunaan Dana BOS harus bisa diakses oleh seluruh lapisan termasuk murid atau siswa harus tahu hal ini. Untuk itu informasi tentang Dana BOS harus ditempel di papan pengumuman sekolah yg bersangkutan.

Ada sedikit kabar gembira bahwa Kepala sekolah bisa menggunakan Dana BOS yg dulunya hanya 15%, sekarang 50%. Diperuntukan pembiayaan:
* 20% untuk pembelian textbook.
* 30% untuk bayar honor guru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *