KPU Kabupaten Dompu Harus Taat Prosedur Serta Menjaga Integritas dan Independensi

Penulis
Didi Muliadin, Kabid Internal Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Nusa Tenggara 2018-2020.

Kasus Posisi : Saya selaku masyarakat asli Kabupaten Dompu menanggapi dengan serius Mengenai pernyataan Ketua Umum HMI cabang Dompu Adinda Handika di salah satu media tentang temuan beberapa fakta mengenai perekrutan anggota PPS oleh KPU Kabupaten Dompu yang menurutnya mengalami masalah dalam proses perekrutan yaitu KPU Kabupaten Dompu telah melanggar pasal 36 ayat e dan e1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 36 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No. 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK,PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam kasus yang ditemukan bahwa salah satu anggota PPS berinisial SR asal Desa Mumbul Kecamatan Woja Kabupaten Dompu masih berstatus menjadi anggota partai politik dan pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD di partai tersebut. Jika memang benar terbukti, maka Ketua KPU Kabupaten Dompu harus bertanggung jawab atas hal tersebut karna tidak ada alasan bagi KPU untuk lalai atau teledor dalam hal merekrut anggota PPS karna dalam pasal 36 ayat e dan e1 telah disebutkan secara eksplisit mengenai syarat menjadi anggota PPS salah satunya tidak boleh menjadi anggota partai politik.

Analisis dan Potensi Pelanggaran :
Jika hal tersebut terbukti benar maka Saya selaku mahasiswa hukum menelisik dan mengkaji dari prespektif hukum bahwa KPU kabupaten Dompu tidak hanya melanggar PKPU No. 36 Tahun 2018 saja akan tetapi juga berpotensi besar melanggar kode etik Sebagaimana Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa asas hukum yang harus di junjung tinggi oleh Penyelenggara Pemilu Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 kode etik yaitu asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan Efektivitas.

Uraian Pelanggaran Pasal-pasal dalam kode etik :
Sekali lagi jika terbukti melanggar artinya KPU Kabupaten Dompu tidak taat menjalankan aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana Pasal 11 Kode Etik karna Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a.melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b.melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c.melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dan terlebih telah mencoreng integritas dan independensi lembaga negara tersebut karna jelas bawah tugas KPU harus menjaga kehormatan lembaga dan menjalankan visi misi lembaga sebagaimana dalam Pasal 7 point a dan b yaitu Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a.memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b.menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu. Juga Telah melanggar Pasal 9 Kode Etik point e bahwa Penyelenggara Pemilu berkewajiban : “melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”.

Jadi Saya menilai langkah yang dilakukan Adinda Handika merupakan langka yang harus di apresiasi karna sebagai agen of control yang dilakukannya harus juga kita contoh bersama karna saya selaku masyarakat juga menginginkan proses demokrasi yang bersih, jujur dan adil sehingga Pilkada serentak berjalan sebagaimana koridor atau aturan yang berlaku terutama menciptakan iklim demokrasi yang damai dan aman bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara waabil khusus Masyarakat Dompu maka saya tegaskan bahwa tugas kita bersama sebagai masyarakat yaitu ikut mengawasi dan mengontrol hal tersebut dan tidak hanya lembaga yang berkaitan dengan pemilu saja yang kita kontrol namun juga elemen-elemen di luar lembaga penyelenggara dan pengawas yaitu partai politik serta SKPD atau unsur resmi Negara lain ( Polisi dan TNI ) wajib kita awasi dan kontrol juga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *