Jubir Darsun Ketua DPP KNPI : Drs. H. Syafrudin, M.Pd Harus Legowo Kembalikan Aset Daerah.

LBima, Salam Pena News – Letak kekeliruan Pemda Kabupaten Bima pada soal kendaraan yang masih tercatat sebagai barang berupa kendaraan yang masih milik daerah yang hendak dipindah tangankan kepada H. Syafru, mantan Bupati Bima yang juga bakal calon kepala daerah dalam pilkada 2020

Jubir Darsun Selaku Ketua DPP KNPI, menjelaskan “menurut ketentuan Peraturan Pemerintah RI No. 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas adalah Pejabat Negara yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan menurut ketentuan Pasal 11 Point ‘a’ sebagaimana Peraturan Pemerintah dimaksud yaitu telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung tanggal mulai ditetapkan sebagai pejabat negara. Jelas Ketua DPP KNPI, saat di Komfirmasi lewat telpon. Rabu 18/03/2020

“Saya kira soal H. Syafru beliau inikan menjabat sebagai Bupati Menggantikan Almarhum Dae Fery Zulkarnain, hanya satu tahun lebih, setelah itu dia mengikuti proses pilkada 2015 namun kalah, seandainya dia menang itu boleh kendaraan itu”. Ujarnya

Dikatanya kalau contoh kasusnya H. Syafru ini, seandainya beliau terpilih kembali jadi Bupati pada saat kontestasi pilkada 2015, mobil itu bisa di pakai sama beliau sesuai prosedur yang ada.

Jubir Darsun Ketua DPP KNPI

“Tidak bisa H. Syafru yang baru jabat Bupati 1 tahun lebih mengambil mobil itu secara pribadi dengan status kepemilikan, justru itu melanggar dan membatalkan hukum”, tegas Anak Muda Santun ini.

Sebagai Anak muda Bima di perantau
Pemerintah Daerah saran saya membatalkan proses pemindah tanganan yang berlangsung itu, karena itu tidak memenuhi syarat dan melanggar Pasal 11 poin a. Katanya

Lebih lanjut Jubir yang juga selaku Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI Sebagaimana kita ketahui bersama, H. Syafru menggantikan Almarhum Dae Fery Zulkarnaen dan menjabat sebagai Bupati Bima tidak sampai 4 tahun dan pada pemilihan kepala daerah Kabupaten bima tahun 2015 kalah dari IDP.

“Jadi, rencana pembelian barang milik daerah berupa kendaraan perseorangan dinas oleh H. Syafru menjadi batal secara huku sebelum ada pelelangan. Saya kira secara etis H. Syafru harus kembalikan mobil daerah itu, beliau akan dipandang sebagai seorang tokoh, yang bisa melihat persoalan-persoalan secara jernih termasuk, persoalan yang ada dalam dirinya”

Menurutnya persoalan yang rumit bagi seseorang adalah dia rumit bagi hakim bagi dirinya sendiri, mau mengatakan dirinya salah akhirnya jadi rumit. tutur Pemuda Sederhana itu

“Jubair selaku anak Bima sekaligus Ketua DPP KNPI, sangat berharap H. Syafru secara legowo untuk kembalikan mobil itu, karena ini tidak sesuai dengan ketentuan”.

Saya kira masyarakat akan mengapresiasi H. Syafru bila kemudian barang berupa kendaraan yang masih tercatat sebagai pemilik daerah ini merupakan kendaraan yang pernah menjadi mobil kendaraannya, itu segera di kembalikan pemerintah Daerah. Harapnya. (Pua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *