Mataram, Salam Pena News -Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud PP No.6/2006 adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset.
Menurut Prof. Zainal Asikin aset-aset daerah itu kalau mau dikembalikan biasanya lewat pelelangan, siapa yang tawaranya tinggi dia yang menang,
Sebelum dilelang setiap aset yang di pakai untuk dinas tetap milik daerah, dalam arti sebelum ada berita acara pemindah tanganan bahwa itu pernah dilakukan pelelangan secara terbuka. tuturnya
“Kalau sudah selesai jabatanya kendaraan dinas pejabat daerah harus di tarik sesuai hukum-hukum yang berlaku” ungkap salah satu Guru Besar Unram itu.
Lebih lanjut ia membeberkan kendaraan itu diberikan oleh negara sebagi kepentingan dinas, berarti kendaraan itu milik pemerintah maka dia harus tunduk pada peraturan pemerintah, nomor 27 tahun 2014, tentang pengelolaan barang pemerintah daerah sehingga tidak bisa dijadikan harta benda milik pribadi.
Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara).
Kalau sudah sampai masa jabatanya tidak boleh di jadikan milik pribadi kecuali dengan cara lelang, Tidak boleh seorang mantan pejabat menjadikan aset negara sebagai hak milik sebelum dia itu memberikan kontrubusi apakah dia membelinya terhadap daerah dan wajib membayar untuk di masukan ke kas negara. Jelas Dosen fakultas hukum Unram itu
Semua setiap milik daerah, harus kembalikan ke daerah, biar dia mantan Bupati, Wakil Bupati, DPR yang berkaitan urusan aset negara wajib dikembalikan, Sama seperti kampus dan yayasan, yang jadi rektor setelah selesai jabatanya aset yayasan dan kampus harus di kembalikan, kalau tidak di kembalikan itu melanggar hukum bisa-bisa pihak itu bisa di pidana sebab itu ada unsur kesengajaan untuk menggelapankan aset negara. Kalau tidak dia akan dituntut secara pidana dengan di duga penggelapan, Beber prof. Zainal salah satu Guru Besar Unram tersbut.
Dikatanya alumni Doktor Brawijaya itu, salah satunya contoh di kota mataram DPR yang sudah selesai menjabat harus mengembalikan Sepeda motor dinas yang di berikan negara dan yang tidak kembalikan itu kejar oleh penegak hukum
“kalau pemerintah masih membutuhkan aset itu di kembalikan dan harus diberikan pada pejabat penggatinya katanya”
Sementara itu Prof. Zainal Asikin Menegaskan siapapun tidak boleh mengambil mobil dinas di jadikan mobil pribadi itu termasuk kategori penggelapan namanya bisa di tuntut secara hukum
“Mau di lelang atau tidak kalau tidak kasih pejabat yang berikutnya”, tegasnya
Harapan saya jangan jadikan kebiasaan aset negara di jadikan aset pribadi seharusnya bupati dan wakil bupati segera kembalika setiap aset negara. Harap Prof. Zainal Asikin Lulusan s2 UGM itu (Pua)