Oleh : MIFTAHUL JANNAH
Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-Cov-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19.
Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian. Covid-19 pertama kali ditemukan dikota wuhan cina pada akhir Desember 2019, virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah seperti di cina dan ke beberapa negara termaksud Indonesia.
Di Indonesia sendiri akibat dari penyebaran Covid-19 ini membuat pemerintah bergerak cepat dengan memperpanjang status tanggap darurat hingga akhir maret 2020 dengan menutup beberapa fasilitas umum seperti: sekolah,kampus dll, Serta menghimbau masyarakat untuk menghindari diri dari keramaian dan tetap menjaga kesehatan diri. Menurut data dari organisasi kesehatan dunia WHO, Jumlah infeksi sekitar 250.000 kasus dengan kematian lebih dari 10.000 orang, Menurut data hingga pada hari jum’at tanggal 20/3/2020
Negara dengan kasus terbanyak adalah cina,korea selatan,iran dan italia, Sampai saat ini Indonesia bukan merupakan negara dengan kasus terbanyak namun tercatat memiliki tingkat kematian sekitar 8%.
Perlu kita ketahui gejala dari virus ini dapat menyebabkan pusing,bersin,batuk,napas pendek,kesulitan napas,gagal ginjal dan demam, Virus nampaknya dimulai dari demam diikuti batuk kering setelah seminggu,napas terasa berat dan beberapa pasien akan butuh perawatan rumah sakit dengan proses penularan melalui berbagai cara : (1). Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita COVID-19. (2). Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tanggan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19. (3). Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19 misalnya bersentuhan atau berjabat tangan.
Di bima sendiri baik di kota/kabupaten pemerintah dengan sigap menanggapi fenomena ini dengan menutup sekolah,kampus selama dua pekan dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyakit ini dengan menganjurkan memakai masker ketika berpergian dan keluar dari rumah, Bahkan pemerintah sendiri mempunyai inisiatif untuk menyemprotkan cairan anti infeksi di berbagai fasilitas umum seperti : pasar dan lain-lain. Kota bima merupakan kota yang di juluki sebagai daerah transit,hal ini menjadi salah satu hal yang patut di waspadai rawan terjadinya penyebaran COVID-19 maka dari itu dibutuhkan gerakan-gerakan untuk mengantisipasi perkembangan maupu penyebarannya karena memang melihat situasi dan kondisi kota bima tergolong mempunyai aktifitas yang cukup tinggi sehingga harus tetap mewaspadai jangan sampai berpotensi besar terjadinya penyebaran COVID-19.
Sedangkan pada kabupaten bima melalui kabak humas dan protokol setda kabupaten bima mengungkapkan bahwa jumlah warga kabupaten yang dicurigai terpapar COVID-19 bertambah menjadi 75 orang dari 42 orang yang dicurigai terpapar COVID-19 sebelumnya.
Semuanya merupakan warga yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang beberapa hari baru kembali dari negara tujuan kerja. Peningkatan jumlah ini berdasarkan laporan dari sejumlah puskesmas ,Langkah pemerintah kabupaten bima masih tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan memantau perkembangan orang-orang yang di curigai terpapar COVID-19 tersebut.
Dengan fenomena ini bnyak oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan berita-berita bohong atau HOAX, Memanfaatkan kecangihan tekhnologi pada masa revolusi industri 4.0 sekarang ini dapat mengakses sosial media dengan lebih mudah, Kemudahan-kemudahan ini memberikan ruang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita HOAX tentang penyebaran COVID-19 umumnya yang terjadi di kota/kabupaten bima. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini tidak memikirkan dampak dari berita yang mereka sebarkan yang dimana berita HOAX yang mereka sebarkan akan memberikan sebuah dampak yang luar biasa seperti : kepanikan,kecemasan bahkan ketakutan bagi masyarakat luas.
Maka dari itu kita sebagai msyarakat pada umumnya harus memfiltrasi setiap informasi yang beredar diberbagai akses terutama pada akses media sosial karena memang ketika kita mengkonsumsi berita HOAX maka akan menghadirkan rasa takut yang berlebihan dan kita jangan mudah menjadi seseorang yang akan menyebarkan berita HOAX karena memang sesuai bunyi pasal 45A Ayat (1) UU 19/2016 yaitu ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau HOAX dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak RP 1 MILIAR.
Maka dari itu bijak-bijaklah dalam menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi pada khususnya sosial media terutama pada penyebaran informasi tentang COVID-19 saat sekarang ini karena sesuai dengan pesan Presiden RI Ir. H.Jokowi dodo “yang berbahaya bukanlah COVID-19 karena COVID 94% bisa disembuhkan yang paling berbahaya itu adalah rasa takut,cemas dan panik dari diri kita sendiri.
Kupasan permasalahan yg cukup jelas dan mudah dipahami oleh siapa pun yg membaca serta berurut dgn berbagai sumber data.
Sukses terus 💪💪💪