Oleh ; Miftahul Jannah
Saya dan teman-teman semestinya masuk kuliah pada hari senen (16/3/2020) di kampus STKIP BIMA yang terletak di mande 2 KOTA BIMA. Namun semua itu batal karena lewat surat edaran, kampus memutuskan untuk meliburkan para mahasiswa dan melakukan kuliah online. surat edaran tersebut berdasarkan keputusan Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. yg sampaikan minggu intruksi tugas online itu pada hari senen (16/3/2020) berlaku selama 14 hari atau hingga 30 Maret 2020.
Langkah tersebut di lakukan untuk mewaspadai terpaparnya corona atau COVID-19. Corona emang lagi hangat sekarang dan banyak yang waspada, karena penularannya cepat. Maka dari itu pemerintah menetapkan untuk melakukan sistem belajar secara online selama 14 hari agar para mahasiswa melakukan social distancing dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 secara cepat .
Berdasarkan yang saya dengar bahwasannya dengan adanya ketetapan pemerintah ini . mahasiswa memanfaatkan waktu untuk pulang ke kampung halaman, berkumpul bersma teman atau bahkan mengikuti himbauan dari pemerintah untuk melakukan social distancing dengan tetap tingggal di rumah, kos,atau kontrakan masing-masing.
Namun dengan adanya hal ini bukan berarti tindakan perkuliahan di hentikan. Pertemuan tatap muka di alihkan dari ruang kelas ke layar daring masing- masing. Tugas-tugas yang biasa di kumpulkan dari tangan ke tangan di dalam kelas di ganti menjadi via kirim link dan ketik jari melalui e-mail atau fitur lain yang di instruksikan oleh dosen masing-masing.
Dengan adanya hal ini , apakah sistem perkuliahan ini sudah efektif apakah semua mahasiswa merasa nyaman dengan di berlakunya hal ini