Penulis
Suherman
Pada Tahun 2020 ini, Indonesia akan menggelar Pilkada serentak di 270 Daerah. Pada saat yang sama Indonesia juga sedang dilanda wabah virus corona yang telah tersebar luas diseluruh wilayah NKRI.
Mengantisipasi meluasnya wabah virus tersebut, pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona secara meluas.
Himbauan untuk tidak melakukan aktivitas berkerumun, membuat acara-acara keramaian, menghindari salam dengan berjabat tangan, tidak melakukan aktivitas ibadah berjamaah, dan sebagainya.
Efektifkah himbauan tersebut? Ditengah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih rendah, himbauan itu tidak banyak manfaatnya dan cenderung tidak diindahkan tanpa diikuti oleh tindakan tegas pemerintah termasuk didalamnya pemerintah daerah yang dinahkodai kepala daerah.
Ketegasan sikap kepala daerah ini penting untuk memaksa masyarakat agar tunduk dan patuh terhadap apapun kebijakan dan himbauan pemerintah untuk kemaslahatan bersama. Termasuk dalam hal penyebaran virus corona.
Sayangnya ditengah perhelatan Pikada serentak 2020, ketegasan sikap kepala daerah itu sering gagap. Bertindak tegas kahwatir akan mengganggu atau menurunkan elektabilitasnya apalagi kalau kepala daerahnya petahana yang takut kehilangan suara.
Jadilah himbauan hanya barang pajangan disosial media dan tempat-tempat umum. Alhamduliah kalau diindahkan, namun kalaupun tidak diindahkan tidak menjadi apa-apa dan tidak ada tanggungjawab sosialnya.
Maka tidak heran aktivitas berkerumun, tabliq akbar dan pengajian, pertemuan komunitas, resepsi pernikahan, acara-acara sosial kemasyarakatan lainnya masih terjadi dan sering kita jumpai termasuk tempat-tempat hiburan dam liburan yang masih ramai dikunjungi.
Bahkan kunjungan kerja kepala daerah dan pertemuan para calon kepala daerah dengan mengumpulkan masa dibeberapa tempat untuk bersosialisasi masih dilakukan.
Parahnya lagi gedung-gedung pemerintah tetap melayani penyewaan untuk kegiatan tersebut. Dan yang lebih menggelitik kepala daerah beserta pejabat daerahnya ikut memberikan dukungan moral atas aktivitas sosial masyarakat tersebut dengan ikut hadir didalamnya. Memberikan kata sambutan dan sebagainya. Padahal kepala daerah itu sendiri yang mengeluarkan surat himbauan.
Esensi keberadaan pemerintahan negara yang dijalankan oleh kepala daerah sebagaiamana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Segenap bangsa dan seluruh tumpah darah itu bermakna semua warga negara yang ada didalam kekuasan pemerintahanya terlepas dia pendukungnya atau tidak, memilihnya dalam Pilkada atau tidak. Semuanya wajib dilindungi.
Penulis berharap agar himbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu dikuti oleh ketegasan sikap kepala daerah dengan tidak memberikan izin keramaian, tidak menyewakan gedung-gedung milik pemerintah untuk kegiatan keramaian, tidak ikut memfasiitasi dan mensuport kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakat untuk sementara waktu dan sebagaianya. Kalaupun ada warga negara yang tidak mengindahkan, maka diberikan sanksi yang tegas.
Dengan demikian, pada akhirnya kita tertib bernegara dan bermasyarakat, kemaslahatan dan keselamatan jiwa raga bersama tetap terjaga dari penyebaran virus Corona yang semakin meluas.
Allahu A’lam Bissawab.