Cacat ! Pemdes, BPD, dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Sawe Harus Bertanggung Jawab

Penulis

Didi Muliadin
( Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam Nusa Tenggara / Pemuda Desa Sawe )

Kecamatan Hu’u, Desa Sawe. Mermula pada hari Senin, 27 April 2020 Mencuatnya Tulisan saudara saya Sahrudin tokoh pemuda desa sawe di medsos yang mengkritisi terkait kejanggalan Pemdes, BPD dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Sawe dalam proses Pengalokasian Anggran Pembelanjaan untuk APD dan CTPS serta Masker. Ia menganggap pembelanjaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan SOP dan melenceng dari wewenang serta telah terjadi penyalahgunaan anggaran desa, hal tersebut diperkuat dengan adanya temuan di lapangan bahwa faktanya memang demikian yang semula hasil musyawarah Desa bahwa CTPS akan di belanjakan 300 namun yang dibelanjakan 287, Masker yang semula 1200 namun yang di belanjakan hanya 900, kemudian APD banyak yang kurang serta tidak bisa di gunakan karna pada saat pembelanjaan tidak melibatkan tim medis yang memahami. Kemudian dilanjutkan lagi oleh tulisan Saudari saya Lilis Suryani Tokoh Pemuda Desa Sawe di Medsos yaitu menanggapi sikap ketua BPD dan Pemdes yang malah menanggapi dengan cuitan yang seolah menantang dan merasa diri benar, menurut lilis Suryani seharusnya pemerintah Desa apalagi sekelas ketua BPD harus bersikap penuh etis dan mengayomi bukan malah tersinggung serta merespon negatif.

Kemudian hari Selasa, 28 April 2020 di lakukanlah rapat di aula kantor Desa Sawe karna desakan masyarakat supaya segera dilakukan klarifikasi terkait masalah tersebut, namun rapat yang dilakukan tidak menemukan solusi justru terjadi percekcokan dan intimidasi yang dilakukan oleh Pemdes dan BPD desa sewa terhadap masyarakatnya yang hadir. Apa lagi salah satu oknum pemerintah desa mengancam akan membacok warga masyarakatnya jika masih mengritisi dan ribut.

Saya Didi Muliadin atas nama Pemuda Desa Sawe sangat menyayangkan etika dan moral pejabat Pemeritah desa sawe yang selalu mengedepankan Emosional dari pada Rasional. Saya mengutik perkataan Syekh Imam AL-Ghazali bahwa ketika manusia dikuasai oleh hawa nafsunya maka ia cenderung mempraktekkan Sifat ke-binatang-nya yaitu perilaku derajat terendah yang bertentangan dengan fitrah manusia yang suci dan tinggi jika saya sesuaikan dengan pendapat sang imam besar Islam tersebut maka demikian lah yang dipraktekan oleh oknum pemerintah desa sawe.

Kedua saya mengutuk keras oknum Pemdes yang mengancam ingin membacok warga masyarakat desanya sendiri dan meminta kepada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat agar segera melaporkan hal tersebut kepada Aparat Pemegak Hukum / APH untuk melakukan langkah preventif atau pencegahan.

Ketiga saya meminta kepada Kepala desa sawe agar segera menyelesaikan problem desa dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat dan bertindak tegas yaitu lakukan Pemecatan terhadap oknum yang mengancam akan membacok warganya tersebut dan juga meminta untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap penanganan bantuan Covid-19 Desa Sawe serta memperhatikan penangan serta penyaluran bantuan tepat sasaran dan tepat guna.

Keempat saya meminta kepada ketua BPD Desa Sawe agar mundur secara terhormat karna saya menilai dalam menjalankan tugasnya telah melenceng dari fungsi dan kewajibannya sebagai BPD yaitu melanggar UU No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 jo pasal 63 huruf c dan d karna BPD harus mendengarkan dan melaksanakan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa beserta jajarannya tapi justru dalam kasus tersebut BPD terlibat mesra dan romantis dengan Pemdes di hadapan masyarakat yang sedang mempertanyakan problem penanggulangan Covid-19 di Desa Sawe dan bahkan terindikasi beberapa oknum BPD terlibat menjadi bagian dari program kerja atau proyek yang di jalankan oleh pemerintah desa maka saya melihat tindakan BPD telah melanggar beberapa larangan yaitu telah menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum serta mendiskriminasi warga dengan tidak mendengarkan aspirasi warga tetapi hanya mendengarkan/”kongkalikong” dengan kepala desa sebagaimana termuat dalam pasal 64 huruf a, b,c , d dan g UU Desa.

Kelima jika Pemerintah Desa tidak segera menyelesaikan problem tersebut melalui musyawarah mufakat dengan seluruh elemen masyarakat dan tidak melakukan tindakan tegas terhadap beberapa oknum Pemdes termaksud Ketua BPD maka kami atas nama pemuda dan masyarakat desa sawe akan buat mosi tidak percaya dan membuat petisi serta laporan untuk kami laporkan kepada pemerintah Daerah dalam hal ini akan di sampaikan langsung ke Bupati apa lagi penyalahgunaan kewenangan dan penyalhagunaan anggaran di lakukan pada saat bencana nasional wabah pandemik Covid-19 maka ini masuk kedalam kejahatan kuar biasa sehingga sanksi hukumnya pun berat, maka dari itu sekali lagi saya tegaskan segera selesaikan di tingkat desa sebelum kasus ini saya naikan ke tingkat Kabupaten dan untuk oknum Pemdes yang ancam membacok masyarakat agar tetap dilaporkan dan diselesaikan di tingkat APH karna hal tersebut mengancam nyawa dan keselamatan orang lain dan sangat tidak etis ketika pernyataan tersebut di keluarkan oleh Oknum Pemeritah Desa.

Keenam sebagai penutup saya meminta untuk seluruh jajaran Pemerintah Desa Sawe, Kepala Desa, Sekdes serta jajaran dan Ketua BPD serta jajaran agar senantiasa perbanyak istigfar dan segera lakukan tobat massal berhubung di bukan suci Ramadhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *