Oleh
Mulyadin
Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Pesisir Nusantara (PEMESTA)
Pernyataan saudara Arif Kusnadin (ketua BADKO HMI MPO Bali-NUSRA) merupakan bentuk kesengajaan untuk tidak patuh terhadap sistem ketatanegaraan.
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan kesamaan kedudukan dihadapan hukum, merupakan dua hal yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional kita sebagai warga negara Indonesia.
Memberikan saran dan kritikan terhadap pemerintah bagian dari kepedulian terhadap semangat kebangsaan kita, jika pemerintah dinilai tidak berlaku adil dan tidak menjalankan visi kebangsaan sebagaimana amanah pancasila dan UUD.
Negara kita memang suda masuk pada fase reformasi, tentu kebebasan kita dalam memberikan pendapat jangan sampai melukai perasaan orang lain.
Dalam dunia pendidikanpun ada yang kita kenal dengan funishsment (hukuman), dan reward (hadia). Tentu hukuman yang dimaksud bukan untuk mematikan nalar kritis tetapi bermakna mendidik, tentu agar yang lain tidak melakukan hal yang serupa. dalam bahasa pendidikan disebut sebagai stimulus respon.
Statemen saudara Arif Kusnadin (ketua BADKO HMI MPO Bali-NUSRA) yang mengancam akan menciptakan instabilitas di kabupaten Bima jika aparat kepolisian memproses laporan ketua DPRD kab. Bima terhadap tiga orang aktivis, ini sebenarnya tidak mencerminkan seorang kader yang memiliki semangat ke Indonesia dan semangat ke Islaman.
Mestinya seorang kader jika mau menyelesaikan masalah tidak harus menciptakan masalah baru. Atau dengan kata lain, kita mau melakukan penegakan hukum akan tetapi jangan sampai kita dalam prosesnya melanggar hukum.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak polisi atas laporan ketua DPRD kab. Bima sebenarnya bukan sesuatu yang diharapkan terjadi, melainkan lebih pada mendidik masyarakat untuk menghargai sesama.
Untuk itu boleh saja kita berdinamika tapi ingat jangan sampai keluar dari sistem yang ada.
Silakan mengkritik tapi jangan melempar ujaran kebencian.
Saya kira negara suda menyediakan ruang bagi siapapun yang memberikan pendapat, tanpa memandang status. Sikap yang dilakukan oleh Ketua DPRD sebenarnya mau mengayomi dan merangkul rakyatnya hanya saja cara merangkulnya dimaknai berbeda.