Quo Vadis Pancasila ?? , Tolak RUU HIP, Kita jaga Pancasila !

Oleh :
Didi Muliadin
( Kabid PA Badan Koordinasi HMI Nusa Tenggara 2018-2020 )

Indonesia kembali di hebohkan dengan mencuatnya protes dari berbagai element bangsa menyoal tentang agenda Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) oleh Legislatif dan eksekutif.

Semenjak mencuatnya RUU HIP telah membuka reaksi secara masif, baik secara diskursus di televisi, media cetak, sosial media, mapun dilakukannya aksi massa di beberapa daerah karna sebagian besar masyarakat Indonesia menolak kehadiran UU HIP. Esensi dari penolakan ialah dapat menegasikan atau menggeruskan Nilai filosofi dan Ruh keindonesiaan.

Secara historis, Pancasila telah di kumandangkan pertama kali oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang dimana sebelum kelahirannya tersebut Pancasila telah melalui proses penyempurnaan pada bait-bait point kandungannya oleh para perwakilan S.A.R.A ( Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan ) sehingga pada saat itu ditandai dengan peristiwa konsensus nasional dalam merumuskan filsafat negara tsb.

Secara Filosofi, Pancasila mengandung nilai yang bersifat Universal yaitu nilai umum dan menyeluruh yang dapat diterima oleh seluruh kompleksitas kehidupan umat manusia sehingga konfergensi kepentingan secara nasional telah terakomodir pada point 1 hingga 5 dalam butir Pancasila. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara Indonesia ( undang-undang ) karna berdasarkan teori Hans Nawiasky mengenai jenis dan tingkatan aturan yakni kedudukan Pancasila ialah sebagai norma fundamental negara/sumber hukum.

Pancasila merupakan dasar negara, Pada hakikatnya dasar negara merupakan filsafat negara ( political philosophy ) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum jadi keliru kemudian Pancasila dirumuskan atau diterjemahkan kembali kedalam RUU HIP yang justru mempersempit Pancasila dari konteks makna dan kedudukannya sebagai filsafat negara Karna secara sistem hukum kita bahwa ada di kenal hirarki peraturan perudingan-udangan sebagaimana tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturang Perudang-undangan bahwa kita memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi dasar yang bersifat fundamental yang dimana didalamnya mengandung pasal-pasal yang selaras dengan payung tertingginya yaitu Pancasila yang kemudian menjadi dasar bagi lahirnya TAP MPR, undang-undang/Perpu, PP, PerPres, dst. Maka jika kita perhatikan secara eksplisit maupun implisit bahwa RUU HIP ini tidak hanya menggeruskan Nila Pancasila tapi juga akan berdiri sejajar dengan UUD 1945 sehingga kesimpulan saya bahwa, ini terjadi kekacauan intelektual dan mispresentasi ( penyesatan ) dibalik hadirnya RUU HIP ini.

Jika RUU HIP ini ditetapkan atau di sahkan maka “MAU DIBAWA KEMANA PANCASILA ?? karna kita tidak ingin kekacauan dan kegagalan seseorang dalam menerjemahkan sebuah sistem kenegaraan itu justru dapat menciptakan kekacauan dan kehancuran bagi eksistensi NKRI maka satu-satunya pilihan ialah kita MENOLAK RUU HIP dan kita JAGA PANCASILA, saya rasa semua element bangsa harus ikut andil dalam menjaga sebagaimana secara historis semua golongan telah ikut menyumbang gagasan dan narasi berasnya kedalam 5 point Pancasila maka pertanggung jawaban kita saat ini adalah menjaga konsensus tsb sebagai perwujudan komitmen ke-Indonesia-an ( persatuan dan kesatuan ) dari Sabang sampai Merauke.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *