Bima, Salam Pena News – Kehadiran OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) di tanah air sangat penting untuk membantu menguatkan ketahanan jasa keuangan sehingga nantinya ada sistem pengawasan keuangan untuk bank. Hal ini dilakukan untuk dapat saling mensinergi dan menutup kelemahan di setiap sektor. Setelah Undang Undang OJK ditetapkan pada tahun 2011,( UU No. 21 Tahun 2011) maka OJK secara penuh bertugas mengawasi semua sektor jasa keuangan termasuk bank.
Dalam orasinya di depan Bank Syariah NTB Ketua Aliansi Mahasiswa NTB Maju, Syamsuddin Sangaji menyampaikan, Peran OJK – Otoritas Jasa Keuangan mempunyai peranan penting dalam kegiatan sektor jasa keuangan yaitu melakukan pengawasan secara independen dan akuntabel.
“Seharusnya OJK serius jalankan tugas sesuai perintah undang-undang dan pasal, Kewenangan OJK tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang No. 21 tahun 2011 yaitu OJK menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan dan lain sebagainya serta melaksanakan fungsi pengawasan terkait aspek kehati–hatian bank termasuk tata kelola bank, manajemen resiko,dan kejahatan perbankan, prinsip mengenal nasabah dan anti terhadap pencucian uang”. Katanya
Wewenang OJK yang berhubungan dengan tugas pengawasan bank dimuat dalam pasal 9 UU OJK adalah membuat kebijakan operasional pengawasan untuk kegiatan jasa keuangan, melakukan pengawasan, penyidikan, pemeriksaan, perlindungan konsumen, dan hal lain terhadap bank, pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan seperti yang disebut dalam peraturan perundangan di bidang jasa keungan dan memberlakukan sanksi administratif pada pihak yang melakukan pelanggaran pada peraturan perundangan di bidang jasa keuangan.
Sementara itu Syamsuddin juga membeberkan letak persoalan Ketidak efektinya OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdampak kepada keuangan perbankan di wilyah NTB dan hal itu bisa kita lihat dan kita cermati kasus Bank NTB. bahwa hari ini OJK telah menunjukan tidak lagi menjadi lembaga yang independen hal ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
“Dari dampak tersebut kami menilai secara kacamata hukum yang berlaku bahwa OJK telah terlibat atau ikut serta dalam melakukan kejahatan keuangan perbankan di wilayah NTB sebagaimana yang di sebutkan dalam hukum pidana yang termuat dalam asas hukum yaitu asas deelnening keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana”,
“Berdasarkan uraiyan di atas kami menilai bahwa OJK wilayah NTB tidak sepenuhnya menjalankan fungsinya sebagai pengawas keuangan perbankan sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang, dan yang lebih parahnya lagi OJK tidak pernah terlibat dalam persoalan keuangan perbankan NTB khusunya Bank NTB baik itu Bank syariah maupun Bank konvesional”. Bebernya
Diungkapnya Syamsuddin, kami selaku pemuda dan mahasiswa serta masyarakat NTB yang tergabung didalam Aliansi Mahasiswa NTB Maju (SIMAJU) memberikan ultimatum tegas, kepada pihak, Kepala OJK Wilayah NTB untuk segera mundur dari jabatanyan, mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB untuk memeriksa kepala OJK karna diduga kuat terlibat dalam persolan BANK NTB.
“Syamsuddin juga menegaskan, kami akan meminta kepada kepala OJK RI untuk mengantikan kepala OJK wilayah NTB karna kami menilai yang bersangkutan tidak sepenuhnya menjalankan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011”. Tegasnya (093)