Oleh :
Sarjan
Aktivis Penggerak Rumah Bebas Narkoba Talabiu
Kesungguhan negara menjadikan narkoba musuh bangsa sudah kelihatan dengan sikap KAPOLRI menginstruksikan setiap KAPOLDA seluruh indonesia. Mengingat narkoba ancaman nyata keberlangsungan generasi bangsa terkhusus menyongsong Generasi Emas 2045 satu Abad Indonesia Kita.
Ancaman narkoba dalam kemajuan bangsa sangat nyata, wabil khusus kepada generasi muda. Mengingat masa depan bangsa dan negara ini akan ditentukan oleh potensi para pemuda dalam melanjutkan perjuangan mengisi pembangunan yang mempercepat pencapaian tujuan kehidupan berbangsa dan negara.
Gelora melawan narkoba pada level Pemerintahan, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024. Menurut Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin, angka penggunaan narkoba mengalami tren kenaikan dari 3,3 Juta jiwa 2017 naik ditahun 2019 mencapai 3,6 Juta jiwa.
Membangun benteng setiap kampung untuk Tangguh Narkoba atau melawan dan menolak peredaran narkoba sudah menjadi fardu’ain. Mengingat interkoneksitas jaringan sosial generasi muda berbasis pada wilayah pemukiman alias Kampung. Untuk itu menstatuskan narkoba sebagai sumber virus bagi lingkungan sosial masyarakat yang dapat memicu tindakan kejahatan.
Fenomena memberantasan narkoba masih mendapat sumbatan yang sangat signifikan di kalangan penegakan supremasi hukum mengingat vonis hukuman pengadilan pada para bandar tidak memberikan effek jerah sehingga ini menjadi catatan khusus dan perlu mandapatkan perhatian mengingat narkoba sudah mengancam pada nasib buruk untuk kehidupan bangsa dan negara akan datang.
Untuk mempercepat kampung bebas narkoba maka perlu dibangun gerakan koordinasi, integrasi, sinergisitas (KIS) antara masyarakat, Eksekutif, Yudikatif termasuk Legislatif agar semangat tidak hanya dikalangan masyarakat tapi Yudikatif juga punya semangat idelitas yang satu frekwensi dengan para pihak lain.