Oleh :
Muammar Rafsanjanniwa
Presidium Nasional Pemuda Madani
Kepolisian adalah pengayom dan pelindung Masyarakat. Namun motto kepolisian itu hanya menjadi slogan ketika kita melihat Apa yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Banyak sekali kasus yang mandek di Polda NTB dan tidak mendapat perhatian khusus seperti praktik Korupsi Kolusi Nepotisme dan pelanggaran HAM. Ini menjadi cambukan yang sangat telak bagi Kapolda NTB sendiri terkait persoalan itu.
Coba kita melihat dari contoh kasus yg dimana Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika itu diduga melakukan tindakan Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang dimana pada saat pembebasan lahan pasti akan terjadi konflik antara Masyarakat dan pihak pengelolaan proyek direspon dengan pengerahan aparat keamanan dengan kekuatan yg berlebihan.
Dan ini sangat di sayangkan yang dimana sebenarnya aparat bertindak Melindungi, melayani, dan mengayomi itulah bunyi pasal 30 ayat 4 UUD. Tapi malah melakukan tindakan represi terhadap masyarakat setempat.
Didalam Negara demokrasi yang menjung-jung tinggi HAM dan Hukum malah berseberangan dengan itu dan ini menambah contoh buramnya HAM di Indonesia sendiri, Kapolda NTB sebenarnya harus memahami terkait itu.
Malah Kapolda NTB, Bapak Irjen Pol Muhammad Iqbal sendiri menambah catatan buruk penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Maraknya tindakan represif yg dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi indikator bahwa negara cenderung mengedepankan cara-cara kekerasan dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum contohnya di NTB itu sendiri.
Melihat kenyataan itu, saya menilai penegakan Hukum di NTB akan sulit untuk maju kalau masih dipimpin oleh Bapak Irjen Pol Muhammad Iqbal. Karen itu Kami mengharapkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kapolri untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolda NTB terkait pelanggaran HAM dan penegakan hukum tersebut.
Karena itu, kami akan segera mengajukan laporan baik itu di Komnas HAM maupun di Mabes Polri untuk segera memanggil yang bersangkutan.