Jenlap Iswadin : Tindakan Represif Aparat Kepolisian Menciderai Konstitusi, HMI Akan Terus Bersuara

Bima, Salam Pena News – Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Taman siswa Cabang Bima, melakukan aksi demonstrasi di depan kator Bupati Bima. Kamis (24/06/2021).

Dalam aksinya Himpunan Mahasiswa Islam, Komisariat Taman Siswa Cabang Bima, menuntut dan mendesak pemerintah daerah agar membuat perda mengenai hasil tani, menjaga dan mengawasi laut Bima, serta memperjelas RT/RW Kabupaten Bima.

Iswadin selaku jendral lapangan Himpunan Mahasiswa Isalam STKIP Taman Siswa Bima, saat di wawancarai ia menyampaikan, pemerintah daerah harus segera buatkan perda untuk hasil tani, serta menjaga kestabilan laut serta mendesak pemerintah daerah agar jelas tata letak ibu kota kabupaten. Katanya.

Dikatanya, Bupati Bima jangan anti kritik, kami adalah mitra kritisnya Pemerintah, semoga Bupati segera bangun dari mimpinya, Bima sedang miskin ahlak, Bima tidak perlu pencitraan Bima butuh Pembuktian.

“Segera buatkan peraturan daerah untuk menstabilkan hasil tani, jika anda itu peduli petani dan nelayan”. Katanya

Saat dimintai tanggapannya mengenai kericuhan dalam aksi demonstrasi, Iswadin sebagai koordinator lapangan menyesalkan atas tindakan represif pihak kepolisan Kabupaten Bima, yang tidak punya rasa kemanusiaan.

“Saya kutuk tindakan pihak polisi, yang tidak punya etika dalam mengawasi kami sebagai warga negara, mereka sudah melanggar kode etik kepolisian,” ungkapnya.

Diungkapnya, kami akan konsolidasi besar-besaran, untuk gerakan jilid 2, sembari mengumpulkan bukti-bukti pelanggar anggota kepolisian Kabupaten Bima, dan Kami akan langsung melaporkan Kepolda dan Polri.

Iswadin juga menegaskan bahwa, gerakan kedua ini, mendesak pihak polres Bima, memecat semua anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam.

“Kapolres Bima segera pecat anggotanya yang melanggar kode etik kepolisian. Ingat kami akan terus bersuara, kalau pihak kopolisian tidak merespon, segera angkat kaki di Kabupaten Bima.
,”tegasnya.(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *