Bima, Salam Pena News – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima melaporkan secara resmi tindakan represif yang dilakukan oleh oknum angota Kepolisian Resosrt Bima terhadap Kader HMI Kom. STKIP TAMANSISWA Bima, saat melakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Bima pada Kamis 24 Juni 2021 kemarin.
Laporan ini dilayangkan oleh Muaidin Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Bima bersama sejumlah anggotanya kepada Kepolisian Resort Bima melalui Kasi PROPAM, Jum’at (25/6/2021).
Muaidin Formateur Ketua Umum HMI Cabang Bima menyatakan laporan ini disampaikan agar oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan represif pada saat diberi tugas mengawal proses aksi Unjuk Rasa kemarin, diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Tadi kita sudah Memasukkan Laporan dengan Bersurat Resmi Ke Polres bima melalui PROPAM untuk di tindaklanjuti, dengan penegasan bahwa sejumlah anggota kepolisian yang melakukan tindakan represif pada saat diberi tugas mengawal proses aksi Unjuk Rasa kemarin harus di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Formateur Ketua Umum HMI Cabang Bima tersebut.
Lebih lanjut HMI Cabang Bima meminta Kapolres Bima segera tindaklanjuti laporan pengaduan yang di layangkannya tadi dalam waktu 1×24 Jam, dan menindak tegas anggotanya bila perlu di Pecat karena sudah mencederai Institusi dan nama baik kepolisian.
“Ketika Kapolres Bima mengabaikan Laporan yang kami layangkan tadi, maka lusa kita akan memasukan laporan secara resmi ke KAPOLDA NTB dan PB HMI,” tegasnya. (JD)