AMPUN NTB, Desak DPRD Kabupaten Bima Segera Hentikan Galian C Yang Diduga Ilegal

Bima, Salam Pena News – Sebagai bentuk kepedulian generasi daerah atas wacana kerusakan lingkungan yang bisa dirasakan langsung dampak negatifnya oleh masyarakat dalam kurun waktu 5 – 10 tahun mendatang. lewat aksi demostrasi menuntut DPRD Kabupaten Bima agar segera hentikan aktivitas galian c yang di duduga ilegal, Selasa (29/06/2021).

Wahidin selaku Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (AMPUN) NTB, dalam orasinya mendesak DPRD Kabupaten Bima agar segera menghentikan aktivitas galian C yang ada di dua Kecamatan di Kabupaten Bima.

“Kami Mendesak Pihak DPRD Kabupaten Bima agar segera menghentikan penambangan ekspolorasi liar material batu / tanah galian C di Desa Risa Kecamatan Woha Dan Desa Panda Kecamatan Palibelo,” ungkapnya.

Wahidin mengatakan, Meminta DPRD Kabupaten Bima segera memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal Ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima sekaligus oknum pelaku penambangan liar material batu/tanah di lokasi tersebut.

“Menghimbau kepada pihak DPRD Kabupaten Bima untuk segera melakukan upaya pengawasan terhadap pembangunan proyek BWS dam irigasi Pela Parado yang dalam penilaian kami proyek tersebut merupakan proyek siluman yang merugikan anggaran negara serta mengorbankan masyarakat sebagai penerima manfaat,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan, Jika tuntutan kami tidak ditindak lanjuti dalam waktu 3×24 jam maka AMPUN NTB akan kembali membangun konsolidasi gerakan yang lebih besar.(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *