Sidang Sengketa KLB IPPAT NTB di Putus Menang, Hamzan Wahyudi: Ini Kemenangan Bersama

Mataram, Salam Pena News – Sidang sengketa perkara gugatan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT), kini sudah diputuskan. Dalam pusutusan hakim, menolak sepenuhnya gugatan penggugat.

Keluarnya putusan itu digawangi Hakim R.Hendral SH sebagai hakim ketua, dan I Wayan Sugiartawan, Catur Bayu Sulistiyo masing-masing sebagi hakim anggota. Wakil Ketua Bidang Pembinaan IPPAT, Dr. Hamzan Wahyudi mengucapkan syukur atas keluarnya putusan tersebut. Dengan adanya KLB IPPAT Lombok 2021 merupakan konstitusional.

“Alhamdulillah Wasyukurillah, akhirnya Hakim PN Mataram, Kamis tanggal 7 Oktober 2021 mengangkat dan mengetok palu dan memutus, kemenangan untuk KLB IPPAT yang dilaksanakan di Lombok NTB”, ucap, Dr. Hamzan Wahyudi, Jum’at (8/10/2021).

Menurut Alumni Fakultas Hukum Unram ini, bahwa kemenangan tersebut merupakan kemenangan bersama.

“ini kemenangan organisasi, kebanggaan yang menjadi rumah bersama kita, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote,” ngkapnya.

Karenanya dia berharap dengan kemenangan tersebut semua anggota dapat hidup rukun, guyub, dan bersatu layaknya keluarga.

“Sudahlah kawan, hentikan gugatan sampai disini, sebab memimpin organisasi adalah ladang mencari amal soleh dan berlomba lomba “berfastabiqul khoirot” serta menebar kemanfaatan bagi sesama
“Khoirunnas anfauhum linnas” (sebaik baik manusia yang bermanfaat bagi sesama) dan mari kita duduk bersama, berpikir bersama, banyak kerja kerja besar menanti kita,” terangnya.

Demikian Hamzan mengajak semua pihak totalitas menata IPPAT. Belum lagi sebelumnya masalah yang hadapi sekian kompleks. Sehingga memperbaikinya membutuhkan konsentrasi full- fullan.

“Anggota sudah mulai banyak, permasalahan juga sudah demikian kompleks, butuh konsentrasi sungguhan tanpa gangguan. Bagaimana bisa mewujudkan visi misi besar keummatan dan pengayom demi keberlangsungan organisasi dengan berdiri di makom tertinggi sumpah jabatan yaitu ,”Harkat Dan Martabat Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,” pungkasnya.

(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *