Bima Salam Pena News- Dinas Pertanian dan perkebunan melalui Kabid Tanaman pangan Mengklarifikas terkait dugaan Benih jagung bantuan pemerintah yang di anggap sudah kedaluwarsa oleh masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Bima, Kamis (21/10/2021).
Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Kabid Tanaman pangan di Ruang kerjanya saat dikunjungi media ini pada pukul 14:30 wita.
Chairul Munir, SP. Kabid Tanaman Pangan menyampaikan, bahwa benih jagung yang di edarkan pada masyarakat itu adalah benih jagung yang baik dan bisah ditanam, tidak seperti yang didugakan kadaluwarsa.
“Bantuan Beninh Jagung dari pemerintah yang diberikan pada masyarakat kabupaten Bima itu sudah melewati uji Laboratorium serta memeliki Sertifikat benih dan surat hasil pengecekan mutu juga tanggal berakhir edaranya adalah tanggal 30 Maret 2022 tidak benar kalau di Bilang kedaluwarsa” ungkap Chairul Munir saat diwawancarai oleh media ini di ruanga kerjanya.
Kasi Pembenihan Dinas Pertanian dan Perkebunan Bima, menjelaskan bahwa terkait dengan tulisan bungkusan benih jangung tahun 2020 dan ditempel striker dengan tulisan 2021 itu bukan berarti benihnya sudah kedaluwarsa. akan tetapi kemasan itu dipakai karna mengingat pencetakan kemasan pada tahun 2020 terdapat ratusan ribu yang tersisah maka dipakailah agar kemasyanya tidak sia-sia. Itu sesuai dengan surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh perusahaan penyedia benih kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait penggunaan kemasan produksi tahun 2020.
“Karena pada tahun 2020 itu perusahaan penyedia benih mencetak ratusan ribu kemasan produksi. Jadi agar kemasan tidak sia-sia, ditempelah dengan stiker tahun 2021, dan itu berdasarkan surat yang sudah pemberitahuan yang sudah dilayangkan perusahaan pada Penjabat pembuat Komitmen” ucapnya.
Dinas pertanian dan perkebunan juga mengakui adanya keterlambatan informasi terkait dengan kemasan benih jagung itu sehingga tidak disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Itulah sebabnya banyak masyarakat yang merasa takut untuk menanam bibit tersebut.
“Ketakutan masyarakat saat melihat Kemasan itu wajar karna kami juga belum mengsosialisasikan disebabkan Surat Pemberitahuan dari perusahaan kepada kami di dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten Bima lambat masuknya” tutupnya.
(JD)