Bupati Bima Bahas Agenda Strategis Ranperbup dan RDTR WP Kecamatan Monta di Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Jakarta, Salam Pena News – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE membahas agenda strategis, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) Kecamatan Monta tahun 2021-2041 di Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Hotel Mulia Jakarta,Selasa (26/10/21).

Pembahasan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Bupati Bima tentang perlunya segera persetujuan substantif dari Kementerian terkait atas Raperbup RDTR WP kecamatan Monta dan dipimpin langsung oleh Dirjen Tata Ruang Dr.Ir. Abdul Kamarzuki.

Dalam Rapat Kordinasi tersebut Bupati Bima hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhamad Putera Ferryandi, S.IP, Sekda Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si, Kadis Bappeda Suwandi ST, MT, Kadis Lingkungan Hidup Jaidun, S.Hut.

Kepala Bagian Hukum Setda Amar Makruf SH dan Kabid Tata Ruang mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bima Tahun 2011-2031, arahan lokasi kegiatan dan penyusunan program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kota. Dengan mempertimbangkan secara seksama struktur ruang dan Aspek lainnya yakni distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah, dan pemanfaatan ruang melalui program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif. melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat maupun di daerah secara terpadu.

Sementara itu, dalam kaitannya dengan pengembangan tata Ruang Kabupaten Bima, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengharapkan ke depan akan diupayakan percepatan RDTR WP kecamatan-kecamatan lain yang berpotensi untuk dikembangkan, diantaranya kecamatan Lambu dan kecamatan Tambora.

“Kami berharap agar ada upaya-upaya melahirkan RDTR WP berbagai wilayah kecamatan, dan harus menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pembangunan berbasis ruang, dan kebijakan sesuai kebutuhan dan potensi daerah”, tutup Abdul Kamarzuki Dirjen Tata Ruang.

(JD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *