Mataram, Salam Pena News – Sial betul nasib HS alias H, (31) lelaki asal Sumbawa Besar dan A alias A (30) asal Banyuwangi ini. Meski telah menyembunyikan narkotika jenis Shabu di dalam duburnya, namun keduanya tetap berhasil diciduk polisi.
Kejadian ini bermula ketikan pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekitar jam 16.00 Wita, gabungan dari Team Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB dan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas nama HS alias H dan A alias A, di Dusun Lembar Selatan, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, tepatnya di warung makan “TJT ALMA” yang berada di area parkiran bagian luar Pelabuhan Lembar.
Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pada waktu dilakukan penggeledahan yang disaksikan security pelabuhan saat itu, tim menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus besar putih yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan. Tepatnya 4 bungkus didalam tas pinggang milik H S yang diperkirakan berat brutonya mencapai 532 (lima ratus tiga dua) gram dan 4 (empat) bungkus di dalam tas ransel milik A dengan berat bruto 500 gram.
Selanjutnya HS dan A beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk selanjutnya dilakukan interogasi guna pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi HS mengakui 8 (delapan) bungkus besar kristal putih yang diduga shabu tersebut dibawa dari Batam dengan menggunakan transportasi udara dan laut,” jelas Helmi saat menggelar Rilis Ungkap Kasus Narkotika di Kantornya, Kamis, (09/12/2021).
Lebih lanjut Helmi mengatakan, dari keterangan yang didapatkan, HS berangkat dari Batam menuju Lombok bersama A dan dua laki-laki yang tidak dikenalnya. Dan dalam perjalanan dari Batam menuju Lombok tersebut, H S dan A bersama kedua laki-laki yang tidak dikenalnya itu menyimpan/menyembunyikan shabu tersebut didalam duburnya masing-masing sebanyak dua bungkus. Setelah sampai di pelabuhan, Kedua laki-laki tak dikenal itu menyerahkan shabu yang disembunyikan di duburnya itu kepada HS dan A. Selajutnya mereka berjanji bertemu di Lombok Timur dan Sumbawa.
“Rencananya delapan bungkus yang diduga shabu itu akan diedarkan di Pulau Lombok dan Sumbawa,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap calon penerima barang sabu yang ada di Wilayah Lombok Timur tersebut, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M.ZI alias IS yang perannya masih didalami.
“Sedangkan terduga A mengaku akan mengantarkan 4 bungkus shabu tersebut kepada seseorang di wilayah Sumbawa. Sehingga penanganan perkara ini dlakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa,” jelasnya.
(ARF)