Bima, Salam Pena News -, Kurang lebih 1.000 ton pupuk subsidi di Kabupaten Bima tidak terserap alias tak bisa direalisasikan pada tahun 2021. Saat ini, seribu ton pupuk subsidi jenis urea itu masih menumpuk di gudang distributor. Senin, 03/01/2022
Informasi yang dihimpun Salam Pena News, pada awal bulan November kuota pupuk subsidi yang tersisa ada 5.000 ton. Namun pada bulan Desember disalurkan 4.000 ton sehingga total yang tersisa sekarang ada 1.000 ton.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disperbun) Kabupaten Bima, Ir. Hj Nurma M.Si, mengakui kouta pupuk subsidi tahun 2021, memang masih tersisa 1.000. Hingga pengujung tahun belum direalisasikan
“Memang benar, jumlahnya ada sekitar 1.000 ton yang masih tersisa,” katanya kepada Suara NTB.
Ia mengklaim 1.000 ton pupuk tersebut tidak terserap atau direalisasikan karena penerima tidak terdata dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kemungkinan saat mendaftar menggunakan NIK berdasarkan KK, bukan berbasis KTP.
“Penerima tidak terdata dalam sistem, karena kemungkinan saat mendaftar menggunakan NIK KK bukan KTP,” ujarnya.
Nurma mengaku, 1.000 ton pupuk yang tidak bisa direalisasikan tersebut akan kembali dimasukkan atau dialokasikan untuk direalisasikan pada Tahun 2022 mendatang. Penyaluran pupuk subsidi 2022 akan lebih diperketat yakni disertai KTP.
“Akan ditambah tahun 2022 mendatang. Dan rencananya akan direalisasikan pada Bulan Januari,” katanya.
Ia mengatakan permintaan pupuk di Kabupaten Bima diprakirakan akan meningkat pada Bulan Januari. Untuk mengantisipasi terjadinya penjarahan, Ia mengaku telah meminta distributor agar berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengawal saat penyaluran.
“Penerima tidak bisa tebus pupuk jika tidak membawa KTP saat mendaftar dalam sistem RDKK,” ujarnya.
Ia menambahkan pada Tahun 2022 mendatang, total penerima pupuk subsidi di Kabupaten Bima yang diusulkan ke Pemerintah pusat sebanyak 106.889 perNIK dari luas tanam 165.51 hektar. Sementara jumlah pupuk urea sebanyak 38.495.358 kilogram.
“Alokasi pupuk subsidi berdasarkan luas tanam dan persyaratan update e-rdkk 2022, berdasarkan NIK, Simultan, Digitasi lahan dan Dan kemiringan diatas 30 derajat,” ujarnya. (arif093)