Mataram, Salam Pena News ~ Praktek Penjualan Pupuk Subsidi di Bima masih saja menyisahkan masalah. Dari yang subsidi di non-subsidikan.
“Ini dari pantauan kami di lapangan salah satu dari sekian distributor nakal yang menyalah gunakan pupuk subsidi menjadi komoditi bebas untuk dijual tidak sesuai HET. Dan sama saja ini kejahatan korporasi,” ucap Aldi salah satu Aktivis asal Bima kepada media ini, Rabu (05/01/2022).
Pihaknya juga mendorong Polda NTB untuk mengungkap kasus mafia pupuk subsidi di Bima. Karena dengan jelas distributor melakukan penjualan diatas HET. Apalagi di tambah praktek itu tidak hanya sekali dilakukannya.
“Penjarakan distributor pelaku kejahatan korporasi inisial RD itu,” tegas Aldi.
Diketahui Distributor Pupuk Wilayah Bima bagian Timur ini, sementara di hendel, CV. Wiratama, atas nama RD yakni ASN di dinas pertanian Kabupaten Bima. Yang bersangkutan terlibat pinjaman Dana KUR sebagai modus kejahatan menjual paketan pupuk subsidi dengan barang lain.
“Tentu ini bertentangan dengan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pupuk Subsidi dalam pengawasan Pemerintah juga pasal 24 Jo pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan kemudian dan pasal 21 Ayat Jo Pasal 30 ayat 2 Permen perdagangan No.15 tahun 2013 tentang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” bebernya.
Dengan demikian pihaknya mendesak POLDA NTB segera tetapkan tersangka dan Disperindag NTB dan PT. Pupuk Sriwijaya, PPD NTB segera cabut ijin distributor.
(ARF)