KLU, Salam Pena News ~ Sejak Kejati NTB menetapkan lima tersangka kasus korupsi RSUD NTB, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ, kuasa Direktur PT Batara Guru, MF, dan Direktur CV Indo Mulya Consultant, serta DKF yang merupakan Wakil Bupati Lombok Utara, perjalanan kasus ini masih belum jelas.
Koordinator Aliansi Pemuda Pemuda Lombok Utara (APPLU), Bebin Adi Darma mempertanyakan kelanjutan kasus ini.
“Kami menanyakan kelanjutan kasus ini kepada Kejati NTB, sudah sampai tahap mana kasus ini berjalan”, jelasnya pada wartawan, Jum’at (07/01/2022).
Menurutnya kasus tersebut penting menjadi atensi Kejaksaan karena salah satu pimpinan daerah Lombok Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
“Wakil Bupati kami yang ditetapkan tersangka, ini sudah lama pasca ditetapkan, ini tidak baik bagi citra daerah kami, tolong perjelas,” tegas mantan Sekjen Pusat Hikmanudhi ini.
Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan agar tidak menggantung kasus tersebut yang beroptensi mengganggu proses pembangunan di Lombok Utara.
“Jika memang para tersangka tidak terbukti bersalah artinya kasus ini clear dan nama baik para tersangka bisa dibersihkan. Namun yang terjadi hari ini, kasus ini seperti jalan ditempat. Kalau kasus ini dibiarkan terus mengambang akan memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat, pembangunan di daerah kami bisa terganggu. Jadi tolong segera proses kasus ini sesuai Hukum,” tutupnya.
Seperti diketahui diketahui, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Rp 1,7 miliar pada tahun 2019.
Saat kasus ini terjadi, Dani menjabat sebagai staf ahli dan konsultan CV Indo Mulya terkait pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok.
(ARF)