Sengkarut Permasalahan BPKP NTB, DPRD Akan Memanggil dan Mengavaluasi Kerja BPKP

Mataram, Salam Pena News ~ Aliansi Rakyat Pro Demokrasi kembali menggelar aksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Aksi tersebut merupakan keresahan akademik terkait kinerja BPKP NTB, Rabu (09/02/2022).

Dari hasil audiensi yang dilakukan pada saat aksi, beberapa tuntutan seperti, mekanisme kerja yang independent tidak diberikan tanggapan yang jelas dari BPKP perwakilan NTB. Dari keterangan yang disampaikan oleh BPKP Perwakilan NTB pada audiensi waktu lalu terdapat indikasi bahwa BPKP belum melakukan tugas dan fungsi secara baik dan benar sebagaimana yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan dimana menganut pada asas independent, professional, objektif dan prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan dari kenyataan tersebut, Aliansi Rakyat pro Demokrasi melakukan audiensi bersama DPRD menyampaikan bahwa BPKP dalam melakukan pekerjaan investigasi seringkali didasari dari data-data dari pihak eksternal dalam hal ini seperti BAP dan dokumen dari pihak kepolisian. Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada, BPKP harus bekerja dengan metode dan data yang didapat secara benar sebagaimana metode yang baku.

Selain itu, dalam melakukan investigasi sebagaimana Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi dinyatakan bahwa BPKP perlu melakukan pengambilan data dengan menggunakan metode pengambilan secara utuh dengan tidak hanya sebatas sampling agar dinyatakan sah dan valid.

Untuk itu, Aliansi Rakyat pro Demokrasi menegaskan BPKP yang diberikan Amanah oleh Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 serta beberapa peraturan lain sebagai Lembaga Pengawas Intern Pemerintah, dalam melakukan tugas dan fungsinya semestinya perlu mengacu kepada Asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan diantaranya ialah asas kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan serta kepastian hukum mengingat betapa besar dampak atau konsekuensi hukum yang muncul dari hasil kerja BPKP tersebut.

“Berkaitan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi NTB yang diwakili oleh komisi I Bapak Najamuddin menerima Audiensi Aliansi Rakyat pro Demokrasi dan akan memanggil serta mengevaluasi kerja BPKP perwakilan NTB dalam melaksanakan tugas dan Fungsinya,” ucap Fauzan Aminullah kepada media ini.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa sebagai Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan undang-undang memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BPKP tersebut. Evaluasi yang dilakukan oleh DPR tersebut merupakan salah satu wujud dari DPR mewujudkan prinsip check and balances yang berlaku di Indonesia.

“Ketiadaan prinsip pengawasan merupakan salah satu bencana besar yang akan menciptakan kesewenang-wenangan. Oleh sebab itu, sudah menjadi hal prinsip bagi DPR serta setiap Lembaga yang ada di Indonesia untuk menjunjung tinggi prinsip yang pro terhadap rakyat,” cetusnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka dengan ini Aliansi Rakyat Pro Demokrasi menyatakan sikap sebagai berikut : Mendesak DPRD Provinsi NTB untuk dapat memanggil dan mengevaluasi kinerja dari BPKP Perwakilan NTB; Menuntut kepada DPRD Provinsi NTB untuk segera membentuk pansus; Menuntut kepada DPRD Provinsi NTB untuk dapat melakukan pengawasan sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan; Mendukung kinerja DPRD Provinsi yang pro terhadap rakyat; Mengecam Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah.

(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *