Mataram, Salam Pena News ~ Aliansi Rakyat Pro Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, ada Senin, (14/02/2022).
Pada aksi yang dihadiri ratusan Mahasiswa tersebut meminta kepada Kapolda NTB untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang menegakkan hukum di Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sebelum jaksa dan hakim. Lebih lanjut, polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.
Oleh sebab itu,dalam birokrasi kepolisian, setiap anggota polri dituntut untuk dapat memiliki integritas yang baik dan komitmen tinggi untuk menegakan hukum secara benar. Namun Realita yang terjadi hingga saat ini berkata lain,di polres kabupaten bima khususnya masih banyak ditemukan aparat penegak hukum dalam tubuh kepolisian yang belum bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Masih sering ditemui oknum penyidik yang bekerja tidak sesuai dengan amanah undang-undang yang berakibat kepada salah dalam menggunakan wewenang yang dimiliki. Hal ini tidak lain dikarenakan pula tenggang waktu yang cukup lama bagi penyidik berada pada kesatuan tersebut. Sehingga membuka peluang untuk terjadinya kolusi dan nepotisme.
Akibatnya banyak kriminalisasi yang terjadi akibat kesewenang-wenangan dari aparat penyidik kepolisian tersebut.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang terlebij dengan semangat polri saat ini yang presisi. Maka sudah seharusnya dilakukan reformasi birkorasi dalam tubuh polri sebagai upaya untuk perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur kepolisian dan merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan ini kami aliansi rakyat pro demokrasi menyatakan sikap untuk :
1. Mendesak kapolda untuk mengevaluasi kinerja penyidik di polres bima.
2. Mencopot oknum penyidik yang tidak melakukan tugas dan fungsi sebagaimana amanah undang-undang.
3. Menuntut agar segera dilakukan reformasi birokrasi terhadap penyidik kepolisian yang sudah lama berada pada kesatuan tersebut.
4. Mengapresiasi dan mendukung semangat polri yang presisi untuk terlaksana dengan baik.
(ARF)