Oleh
Syarifudin, S.Pd (Kensu)
DPRD Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi, “Sudah pasti memiliki fungsi dan tanggung jawab yang melekat pada diri”. Seorang anggota DPRD memiliki fungsi sebagai mana yang diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021, diantaranya fungsi sebagai “LEGISLASI, ANGGRAN Dan PENGAWASAN”.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, baik anggota maupun Ketua DPRD, mestinya melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pengawasan pada hakikatnya suatu tindakan menilai/menguji apakah sesuatu telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Dimana dengan adanya fungsi pengawasan setiap anggota DPRD, “Minimal dapat meminimalisi tindakan pelanggaran dan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah”.
Untuk menghindari Penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah daerah sebagaimana Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah. Maka perlu ada pimpinan lembaga DPRD yang melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kehadiran Ketua DPRD dalam mengawasi otonomi daerah seyogyanya menjamin kesejateraan rakyat dalam setiap keputusan bersama pemerintah daerah.
Yang sangat disayangkan dalam perkembangan fungsi Ketua DPRD telah mengalami pasang surut seiring dengan adanya dinamika kepentingan.
Pasang surutnya fungsi dan kewenangan Ketua DPRD biasanya diakibatkan seseorang yang selalu mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok diatas kepentingan rakyat.
Jika fungsi pengawasan Ketua DPRD tidak terwujud efeknya bukan hanya merugikan Rakyat dan daerah akan tetapi juga merugikan Partai Politik. “Yang pada akhirnya menurunnya citra partai”
Seperti hal nya yang terjadi di BUMI NGGAHI RAWI PAHU, Kabupaten Dompu. “Ketua DPRD yang di harapkan melakukan fungsi pengawasan berdasarkan Undang-undang dan mandat masyarakat hanya menjadi harapan kosong.
Harapan itu tidak boleh kosong, sebap keterwakilan Ketua DPRD diparlemen atas pilihan rakyat, makanya perjuangkan hak rakyat Dompu
Sebagai keterwakilan rakyat di parlemen Ketua DPRD harus menjamin, “Agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Begitu banyak persoalan yang ada di daerah ini, yang menyita perhatian publik, dan bisa merugika rakyat, diantaranya, “Anjlok nya harga GABAH ditengah meningkatnya alat dan bahan- bahan pertanian.
Begitu juga program percobaan PORANG yang membutuhkan anggaran Miliaran rupiah, yang dianggap tidak cocok dengan kultur masyarakat di daerah Dompu.
Selain itu ada juga persoalan Tambang Emas, Kelautan dan perikanan yang membutuhkan keberpihakan Ketua DPRD.
Sementara PADI dan PORANG merupakan bagian dari program unggulan pemerintahan kabupaten Dompu yang tertuang dalam RPJMD tahun 2021 – 2026, dan telah disahkan dalam Perda nomor 2 tahun 2021. Seharusnya ketua DPRD Dompu melakukan pengawasan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Lemahnya pengawasan Ketua DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan, akan membuat daerah tidak stabil, kenapa hal demikian bisa terjadi, “Ketidak percayaan rakyat terhadap parlemen”, maka rakyat bisa saja membentuk parlemen jalanan.
Masi bagus rakyat hanya membentuk parlemen jalanan. ” bagaimana kalau rakyat menganggap partai yang mengusung Ketua DPRD kabupaten Dompu tidak pro rakyat”. Kan bisa berimplikasi pada perolehan suara partai Nasdem pada Pileg 2024 kedepan.
Maka dari itu, semua partai harus berbenah agar kejadian yang menimpah salah satu partai pemenang pada pileg 2019 di Kabupaten Dompu yang lalu tidak memiliki nasib yang sama.
Maka demi menjaga stabilitas daerah, dipandang perlu ketua DPRD Dompu untuk di EVALUASI kinerjanya.
Sehingga harapannya kepada Ketua DPC partai NASDEM Kabupaten Dompu, DPW Partai NASDEM NTB untuk segera MENGEVALUASI kinerja KETUA DPRD DOMPU.