Bima, Salam Pena News – Menyikapi pernyataan Ketua BEM STISIP Mbojo Bima soal tambak milik Cv. Sape Sukses Bersama, H. Johan Rosihan, Anggota DPR RI akhirnya angkat bicara.
Anggota DPR RI faraksi PKS tersebut mengatakan itu bukan kewenanganny.
Persoalan tambak milik Cv. Sukses Bersama yang diminta oleh Ketua BEM STISIP Mbojo Bima itu adalah kewenangan pemerintah Daerah, dan itu bukan weweng saya. Katanya saat di Konfirmasi lewat Via Whatsaap, Kamis, 24/03/2020
Saat Ketua BEM STISIP Mbojo Bima itu meminta saya sebagai anggota dewan untuk berkoordinasi dengan Kementrian kelautan dan perikanan. saat itu juga Saya langsung koordinasikan dengan Kementrian maupun Kepala Dinas kelautan Prov. NTB”. Ungkap Kader PKS itu
DPR RI Duta PKS asal subawa ini juga menyampaikan, Jika itu kewenangan Provinsi kenapa harus tanya kesaya, sementara ada 12 anggota DPRD NTB asal dapil 6.
“Sementara Ada ada 12 anggota DPRD NTB asal Dapil 6, kan tidak fair kalau saya yang di tuntut”. Kata Pak Johan Sambil tertawa
Ia juga menambahkan Saya hanya akan menjalankan sesuai kewenangan saya.
“Lagi pula ada juga H. Muhammad Syafruddin, ST, MM, Anggota DPR RI dari partai PAN Komisi 4″, kenapa harus tuntut saya?.
Artinya saya suda merespon atas laporan Ketua BEM STISIP Mbojo Bima, tapi bukan kewenangan saya.
Sementara Khaerul Ketua BEM STISI Mbojo Bima, saat di mintai tanggapan oleh awak media kami atas pernyataan H. Johan Rosihan Anggota DPR RI yang menyatakan bukan kewenangannya. ” Saya sangat menyayangkan sikap anggota DPR tersebut”.
Mestinya Pak Johan, Kata Khaerul anak muda kelahiran desa Poja ini. “Jangan lempar-lempar dan menuntuk ke yang lain”.
Saya merasa kecewa atas jawaban pak Johan tersebut. “Yang katanya bukan kewenanganny”. Jangan sampai pak Johan suda ada main dengan tambak udang tersebut.
“Hingga hari ini, perlu pak Johan tahu”. Bahwa Tambak tersebut sangat bandel dan memaksakan kehendak untuk beroprasi, pada hal uda beberapa kali kami ingatkan.
Pak Johan adalah perwakilan kami di DPR RI dan wajarlah kalau saya meminta kepada anda untuk menyampaikan keinginan masyarakat, karena ada punya kewewenang mulai urusan pemerintah pusat sampai ke desa-desa.
Anda itu anggota DPR RI, artinya semua aspirasi baik orang Bima, Dompu, Sumbawa, Lombok bahkan Aceh sekalipun adalah kewenangan Bapak sebagai anggota DPR RI. “Kan Bapak Johan bukan DPR Sumbawa, Dompu, Bima, Lombok, tapi bapak itu DPR Republik Indonesia”. Dengan nada kecewa. (Aw)