Bima, Salam Pena News – Aktivitas kendaraan pengangkut material (Tanah urug, Pasir dan batu krekil) di kota Bima sering dikeluhkan oleh masyarakat pengguna jalan. pasalnya mobil-mobil pengangkut material tersebut di anggap memuat material melebihi kapasitas muatan, hingga material tersebut banyak jatuh berceceran di jalan seperti yang terjadi di Sambi Nae Kota Bima beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal tersebut pihak Dinas perhubungan Kota Bima melalui Kabid Perhubungan Bapak Ismail M. Rasyid mengaku telah melakukan Teguran pada Supir Truk dan pemilik perusahaan pengangkut meterial untuk tidak lagi memuat material melebihi kapasitas muatan karena mengancam keselamatan pengguna jalan.
” Setelah kejadian di Sambi Nae tersebut Kami langsung turun di lokasi untuk menegur Supir Truk dan pemilik perusahaan Angkut Material sekaligus menekankan untuk mengikuti Peraturan Walikota Bima Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penertiban Kendaraan Bongkar Muat Barang” ungkap Ismail M. Rasyid Kabid Perhubungan Kota Bima saat di kunjungi di Ruang Kerjanya Kamis (24/3/22).
Selain melakukan peneguran kepada Supir dan pemilik perusahaan Pengangkut material pihak Dinas Perhubungan Kota Bima juga telah melanjutka Instruksi Walikota Bima Nomor 311 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kendaraan Angkutan Barang. penumpang Ukuran Besar dan Sedang Yang melakukan Bongkar Muat pada beberapa Camat dan Lurah di Kota Bima dengan harapan pihak Camat dan Lura bisa membantu melakukan pengawasan dan melapor ke Dinas Perhubungan Kota Bima jika di temukan pelanggaran.
Bapak Ismail M. Rasyid Kabid Perhubungan di Dinas Perhubungan Kota Bima juga mengharapkan agar Supir dan pihak perusahaan kendaraan pengangkut material (Tanah urug, Pasir dan batu krekil) memiliki kesadaran untuk mengikuti Instruksi Walikota Bima Nomor 311 Tahun 2021, untuk menutup muatan dengan Terpal, tidak melewati jalan Soekarno Hatta dan tidak melewati jalan yang padat di lewati pengguna jalan mulai dari Jam 07. 00 Sampai dengan 18.00 Wita.
“Kami Berharap Supir dan pihak perusahaan kendaraan pengangkut material (Tanah urug, Pasir dan batu krekil) untuk menutup muatan dengan Terpal, tidak melewati jalan Soekarno Hatta dan tidak melewati jalan yang padat di lewati pengguna jalan mulai dari Jam 07. 00 Sampai dengan 18.00 Wita sesuai dengan Instruksi Walikota Bima” Tutup Bapak Ismail M. Rasyid. (El)