Dugaan Penyalahgunaan ADD Tahun 2021, Pemuda Desa Boro Laporkan Secara Resmi Pemdes Boro

Bima, Salam Pena News – Gabungan Pemuda Desa Boro melaporkan secara resmi Pemerintah Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 kepada Bupati Bima, Inspektorat, Polres Bima dan DPMDes Kabupaten Bima , Kamis (24/03/2022).

Menurut keterangan Ardiansyah, Pemuda Desa Boro bahwa ada 18 item pekerjaan yang belum direalisasikan oleh pemerintah Desa Boro pada anggaran tahun 2021. Hal itu diakui oleh Kepala Desa Boro saat dilakukan rapat evaluasi dan klarifikasi.

Termasuk program Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya dibagikan 8 bulan, terisa 4 bulan. Serta 40 sekian juta anggaran Covid-19 yang dipake untuk melunasi hutang Pemerintah Desa Boro sebesar Rp. 51. 000.000.

“18 item pekerjaan itu sudah diakui oleh Pemerintah Desa saat kami lakukan evaluasi dan klarifikasi. Kami sangat menyayangkan juga pemerintah Desa berani menggunakan anggaran yang diluar dari program yang ditetapkan.” Ujar Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah mengungkapkan laporan yang mereka layangkan ditambah Pemerintah Desa hanya membayar motor dinas Rp. 11.000.000 (DP/Kredit). Padahal pengadaan motor dinas ditetapkan pagu anggaran lebih kurang Rp. 43.000.000.

Dari 18 item program yang ditetapkan pada tahun 2021, tiga item nominal anggaran cukup besar. Sehingga Pemuda Desa Boro resmi melayangkan laporan agar tidak terulang tahun mendatang. (El)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *