Kecewa Dengan Sikap Pemda Kab Bima, Ahli Waris Segel dan Pagari Tanahnya di SMPN 3 Sape

Bima, Salam Pena News ~ Pemda Kabupaten Bima tidak punya niat Baik untuk mengganti rugi lahan SMPN 3 Sape. Ahli waris menyegel tanahnya yang juga bagian dari halaman sekolah, Sabtu (02/04/2022).

Ahli waris melakukan pemagaran terhadap tanahnya sejumlah kurang lebi 60 Are di sebelah utara gerbang masuk SMPN 3 Sape, yang meliputi ruang Perpustakaan, ruang Laboratorium sampai Posyandu Desa Buncu Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Penyegelan ini dilakukan karena kekecewaan ahli waris kepada Pemerintah Kabupaten Bima karena sampai saat ini belum mengganti atau membayar ganti rugi tanah sebagian lahan SMPN 3 Sape tersebut sebagaimana dengan keputusan pengadilan Negeri Raba Bima 10 Oktober 2019.

Foto : Pemagaran Lahan yang merupagan bagian halaman dan gedung SMPN 3 Sape oleh ahli waris pemilik tanah

Sebelumnya tanah seluas 60 Are dari sebagian Tanah yang di banguni Gedung Perpustakaan dan Laboratorium SMPN 3 Sape serta Posyandu Desa Buncu tersebut dimenangkan oleh Kalisom H. Nurdin, Musrifu H. Nurdin dan Jufran H. Nurdin Ahli waris dari Alm.Din Bin Ali At Asma/H Nurdin Bin Ali At Asma sampai tingkat banding karna upaya kasasi yang dilakukanini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima ditolak oleh Mahkamah Agung.

Oleh sebabnya Batman, Sos selaku Cucu dari pemilik sah tanah tersebut dan sekaligus ahli waris meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima mematuhi keputusan pengadilan untuk segera kosongkan tanah tersebut, karena sapai pada tanggal pemagaran Tanah (2/4/22) ini belum ada upaya dari pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk menggati rugi tanah kami.

“Saya berharap pemerintah Kabupaten Bima mematuhi keputusan pengadilan untuk segera mengkosongkan lahan tersebut karena kami sudah lama menunggu tapi belum ada upaya yang dilakukan sampai hari ini,” ungkap Batman di hadapan media ini.

Lebih lanjut Batman, Sos. menegaskan jika dalam waktu tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Bima belum melakukan mengosongkan sampai Satu Bulan kedepan maka kami akan merobohkan bangunan tersebut rata dengan tanah.

“Jika satu bulan kedepan pemerintah kabupaten Bima belum melakukan upaya dan belum mengosongkan tanah kami tersebut maka kami akan mengambil langka tegas dengan merobohkan semua bangunan pemerintah yang didirikan di atas lahan tanah kami,” tutup Batman.

(JD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *