Bima, Salam Pena News ~ Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Provinsi NTB, Lalu Iqra Hafiddin menyampaikan beberapa temuannya dalam tubuh PT. Gerbang NTB Emas (GNE), perusahan Plat Merah ini. Ia menyampaikan pertama terkait Investasi Batu Pecah yang ada di PT. GNE.
“Kegiatan investasi ini kami temukan pada hasil investigasi PT. GERBANG NTB EMAS (GNE) bekerjasama dengan PT. FOUR ISLAND JAPAN (FIJ),” ucapnya.
Dengan Jumlah kerjasama yang disepakati berdasarkan kontrak kerja adalah Rp. 28.500.000.000 (Dua puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah).
“Dalam investigasi kami temukan Pengerjaan kerjasama ini tidak berjalan informasi yang santer beredar yang kami dapatkan dan telah kami kumpulkan datanya adalah karena setelah adanya pencairan uang muka ke PT. FIJ yang dibawa oleh seseorang yang berinisial “J” ini melarikan uangnya dan tidak melaksanakan proyek tersebut,” terangnya.
Menurut informasi yang beredar yang berhasil kami himpun bahwa inisial J ini tidak bekerja karena uang tersebut santer beredar isu dugaan dibagi-bagi juga ke Direksi-Direksi PT. GNE. Adapun dari hasil investigasi dan informasi yang kami himpun jumlah uang muka yang telah keluar adalah sejumlah Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) yang berasal dari Dana Penyertaan Modal APBD .
Yang kedua juga adalah dugaan Pembelian Rumah dan Mobil Informasi yang santer beredar dan menjadi diskursus yang tidak pernah bisa disudahi di lapisan masyarkat adalah terkait dugaan pembelian mobil dan rumah yang dilakukan oleh petinggi PT. GNE yang sangat fantastis yang dimana di duga memakai uang perusahaan yang notabene pasokan modalnya adalah dari Penyertaan Modal APBD, isu yang sangat santer beredar yang kami himpun dalam hasil investigasi nendalam kami, yang ini harus dijawab dan dijelaskan oleh Direksi PT. GNE agar tidak menimbulkan kecurigaan yg lebih luas lagi. Adapun dugaan pembelian tersebut berupa: Mobil fortuner, Mobil Inova Ribbon
Mobil Wulling dan Pembelian 1 (satu) rumah komersil.
Ketiga hasil investigasi mendalam yang kami lakukan adalah Pembelian tanah untuk pembangunan perumahan PT. GNE di (Dasan Griya Sayang-Sayang) Hasil penelusuran kami dimasyarakat adalah harga riil tanah perumahan tersebut berdasarkan kesepakatan dipemilik lahan adalah Rp. 32.500.000 sedangkan dalam laporan keuangan menurut informasi yang dapat kami himpun adlah telah dinaikkan menjadi Rp. 35.000.000 artinya disini ada dugaan temuan markup sejumlah Rp. 2.500.000. Adapun hasil dari investigasi kami terkait jumlah tanah tersebut adalah seluas 98 are dengan rincian sebagai berikut:
Harga riil tanah dimasyarakat Rp 32.500.000 x 98 are = Rp. 3.185.000.000 Laporan di GNE adalah Rp. 35.000.000 x 98 are = Rp. 3.430.000.000.
Artinya ada markup sejumlah Rp. 245.000.000 dan pembayaran tanah ini memakai uang PT. GNE yang berasal dari modal penyertaan dari Pemprov NTB.
Keempat hasil temuan dalam investigasi kami Dibidang pertanian adalah kerjasama PT. GNE dengan PT. DNA untuk penjualan jagung dan dalam investigasi dan informasi yang kami dapat himpun saat ini ada dugaan sedang terjadinya kless antara kedua belah pihak. Ada dugaan transaksi-transasi yang tidak sesuai beredar dimasyarakat. Salah satu sumber Informasi yang kami himpun ini berasal dari PT. DNA sendiri yang kecewa dengan kerjasamanya ini. Dan Adapun anggarannya ini berasal dari Alokasi Dana Stanbye Loan Bank NTB sejumlah Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Maksud dari transaksi yang tidak sesuai diatas adalah PT. GNE dan PT. DNA telah di duga melakukan pengiriman dengan transaksi bodong dengan tujuan untuk bisa mengakses dana penyertaan modal dari Bank NTB, saya meminta Direktur Utama PT. GNE menjawab dan meluruskan informasi yang santer beredar.
“Ini semua Beredar bahkan ada jejak digitalnya dimedia bahwa PT. GNE dan PT. DNA bekerjasama melakukan pengiriman hingga ratusan ton Jagung ke PT. MIWON tetapi hasil investigasi kami riilnya tidak seperti itu, ternyata kami menemukan dalam penelusuran yang mendalam adanya Dugaan hanya mengirimkan 1 (satu) truk sample saja dan menggaungkan dengan bantuan media ratusan ton lalu membuat transaksi tidak benar untuk mendapatkan penyertaan modal saja. Bukti bahwa pekerjaan ini tidak benar adalah kerjasamanya dengan PT. MIWON tidak seperti yang beredar dimedia dan suplai PT. GNE ke PT. MIWON tidak seperti yang dibaca dikoran tetapi jauh terbalik dari semua itu,” jelasnya.
Hal lain yang harus diperhatikan kemudian dalam soal ini adalah ketegasan Komisaris perusahaan karena perusahaan ini adalah Perusahaan Daerah yang hajatan pembentukan dan pemberian penyertaan anggaran untuknya adalah agar menguntungkan daerah, bukan menguntungkan pribadi oknum dan Direksinya, hal inilah yang harus dijawab dan diklarifikasi ke Public oleh karenanya kami akan datang Hearing Public untuk memadukan data secara faktual pada hari Senin/Minggu depan ini .
(ARF)