Anggota Pemesta Akan Mengupayakan Proses Hukum Terhadap Rafidin,S. Sos, Anggota Komisi I DPRD Kab. Bima

Bima, Salam Pena News – Perkumpulan Masyarakat Pesisir Nusantara (PEMESTA) akan mengupayakan Langkah-langkah Hukum terhadap Rafidin, SE, Anggota Komisi I DPRD kabupaten Bima.

Bicara pembangunan tentu bicara asas manfaat untuk kepentingan umum, dan bisa manfaatkan dengan baik. Kalau memahami bahwa pembangunan atas dasar kepentingan bersama, kenapa ada pro dan kontra kaitan dengan timbunan laut atau talud di Dusun Nggeri Desa Kananta Kecamatan Soromandi. ” Itu lucu namanya”. Ungkap, Butiran Debu Ketua Gerakan Mahasiswa Soromandi (GEMS).
Lindungi laut Kananta dari oknum Dewan Dapil III
Pernyataan pak Rafidin Anggota Komisi I DPRD kabupaten Bima kemarin, (21/04/2022), “Bahwa 10 Meter dari bibir pantai itu referensi dari mana yang temukan”,

Apa mungkin karena belajar selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima, “Apalagi pak Rafidin saat ini membidangi di bagian Komisi I tentu paham persoalan hukum”.

Silakan baca peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertahanan nasional Republik Indonesia, Nomor 17 tahun 2016. Di dalam aturan tersebut tidak di sebutkan 10 Meter tapi 100 meter dari bibir pantai.

Mansur yang juga kader HMI ini juga menambahkan, “Masyarakat dan pemuda yang rasional, tidak sembarang kita menolak pembangunan, “Tetapi kita menilai bahwa penimbunan tersebut justru melanggar dan merugikan masyarakat bukan menguntungkan”.
DPRD Dapil III Mengakui Penimbunan Depan Pagar Miliknya dan Bila Perlu Kananta Tidak Perlu Dibantu
Pak Dewan Rafidin, tidak mau membawa aspirasi untuk masyarakat Kananta. “Pertanyaan kemudian kita hidup selama ini bukan dari aspirasi, tentu kita nikmati hidup hasil Petani, Nelayan, Berdagang”. “Dan Meskipun anda seorang politisi, jangan menilai segala sesuatu berdasarkan politik”.

Pembangunan apa saja yang di bawa sama pak Rafidin, di desa Kananta. “Setahu kami, dia hadirkan air untuk di kebun sendirinya.

Begitu juga, “Talud atau timbunan yang katanya untuk penahan gelombang itu juga berada didepan pagar milik kebunya”.

Bahkan yang disayangkan, “Dalam pernyataannya Pak Rafidin sengaja memprioritaskan pembanguna Talud di Nggeri desa Kananta karena ada lahan miliknya”. Pertanyaannya Talud itu untuk melindungi masyarakat atau tanahnya sendiri, dan silakan masyarakat cek kelapangan.

Sementara dari Pihak Perkumpulan Masyarakat Pesisir Nusantara (PEMESTA), sedang melakukan koordinasi dan akan mengupayakan langkah-langkah hukum biar tidak ada yang sembarang menimbun maupun mengeluarkan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan undang-undang ungkap Sulaiman Anggota PEMESTA dari Soromandi.

Upaya kritis dan saran yang saya sampaikan semata-mata mau menyelamatkan Pak Rafidin, agar tidak berhubungan dengan aktivis lingkungan dan pihak penegak hukum.

Namun kalau nada seolah menantang kelembangaan kami seperti itu yang dilakukan Rafidin, “Silakan laporkan saya ke Bupati maupun kepada pihak aparat penegak hukum”, maka saya tidak akan tinggal diam, tegas Sulaiman. (Aw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *