Akui Tidak Berbuat Pencabulan, Mantan Kepala SDN 30 Nitu Kota Bima Siap Bersumpah

Kota Bima, Salam Pena News ~ Terkait dengan kasus yang viral dan menghebohkan ruang publik beberapa bulan lalu. Kini telah melewati tahapan persidangan sebanyak 14 kali, dan tersangka ungkap fakta persidangan.

HS ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dengan laporan telah melanggar UU perlindungan anak.  

Sebelum dijerat kasus, HS merupakan kepala sekolah SDN 30 Nitu Kota Bima, sekaligus Instruktur matematika, dan dosen disalah satu perguruan tinggi Bima itu dan telah 27 tahun mengabdi di Kota Bima.

HS menjelaskan sejumlah fakta persidangan saat menghadiri persidangan ke 14 di Pengadilan Negeri Bima. HS yang diwawancarai di Pengandilan sekitar pukul 11.00 wita pagi lalu. Saat itu sedang menunggu proses persidangan di sel tahanan pengadilan Tinggi Negeri Bima. 

Sesuai penjelasan dari HS bahwa puluhan siswa yang masuk dalam laporan hingga menjerat dirinnya telah diuji, dan menurutnnya sangat berbeda jauh dengan fakta yang ditemui di dalam proses persidangan.

“Laporan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan, saya siap bersumpah jadi apapun dengan pelapor dengan anaknya. Saya tidak pernah melakukan perbuatan itu terhadap siswa sebagaimana yang dilaporkan, kata HS Minggu (24/04/2022).

HS mengakui bahwa dirinya memberikan uang kepada siswa. Namun itu cara ia dalam memotifasi mereka.

“Itu cara saya, memberikan uang kepada para siswa agar mereka motifasi dalam belajar,” tegasnya.

Bahkan lanjut HS, dari sekian banyak siswa yang telah dilaporkan tidak ada yang memberatkan dirinya, dan dua siswa lainnya yang hasil divisum yang dilaporkan satunya dihadapan hakim mengakui bukan HS yang berbuat.

“Sementara 1 orang siswi yang dimasukan uang ke kantungnya kok bisa alat fital lain yang bermasalah itukan aneh. Lalu mengapa tuduhan itu langsung kepada pribadi saya,” tandasnya.

Ditempat yang berbeda JL yang merupakan adik kandung dari HS juga  menjelaskan. Bahwa HS selama ini tidak bersuara karena ingin melihat kebenaran bukti laporan dari proses hukum yang berlaku.

“Hasil konsultasi kepada saya dengan PH. Penyebab kerusakan dari hasil fisum belum diungkap oleh medis apa penyebabnya. Apakah goresan tangan atau disebabkan benda-benda lainya, maka untuk membuktikan secara komprehensif pihak keluarga meminta hal itu perlu dilakukan uji Forensik,” jelas JL.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *