Mataram, Salam Pena News ~ Puluhan aktivis dan praktisi hukum di NTB yang tergabung dalam solidaritas untuk Amaq Imi, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap profesional dan obyektif dalam memangani kasus penganiayaan yang menimpa Marzun alias Amaq Imi.
Kekerasan dengan mengunakan senjata tajam masih menjadi cara penyelesaian masalah masyarakat. Kali ini, Marzun alias Amaq Imi (50) menjadi korban kekerasan fisik oleh sejumlah orang di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kejadian pada Selasa malam, 19 April 2022, itu membuat Amaq Imi terluka akibat senjata tajam. Namun patut disayangkan Aparat PenegaK Hukum (APH) tidak mengusut tuntas kekerasan yang disertai pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda itu.
“APH justru menyelesaikan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka pada Amaq Imi melalui mediasi. Hal ini tentu menciderai keadilan hukum bagi korban sebagai pencari keadilan,” kata Koordinator Tim Solidaritas untuk Amaq Imi, Dwi Sudarsono SH, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/04/2022).
Dwi mengatakan, mediasi untuk tindak kekerasan tidak akan memberi edukasi terhadap masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan patuh terhadap hukum.
Penyelesaian melalui mediasi terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum (rule of law).
APH mestinya tidak kompromi atas segala tindakan kekerasan yang dialami Amaq Imi karena tidak ada alasan pemaaf dalam tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut.
“Semestinya, aparat penegak hukum professional dan mengusut tindak kekerasan fisik yang terjadi. Kami menyatakan keprihatinan terhadap segala bentuk kekerasan sebagai jalan keluar dalam menyelesaikan masalah,” katanya.
Terkait dengan tindakan kekerasan yang dialami Amaq Imi tersebut, Tim Solidaritas menyampaikan beberapa sikap, antara lain menuntut APH professional dalam mengusut tuntas tindak kekerasan yang dialami Amaq Imi.
“Kami berharap APH menghentikan langkah penyelesaian melalui mediasi atas tindak kekerasan yang dialami Amaq Imi dan agar diselesaikan menurut keadilan hukum,” harapnya.
Tim juga menuntut agar APH tidak mentolelir dan bertindak tegas menurut hukum terhadaap segala bentuk tindak kekerasan.
“Dan kami juga minta APH melindungi keamanan dan keselamatan korban Amaq Imi,” tukas Dwi.
Pernyataan Sikap Tim Solidaritas untuk Amaq Imi ditandatangani sekitar 30 aktivis dan praktisi hukum antara lain :
1. Dwi Sudarsono, SH
2. Amri Nuryadin, SH
3. Basri Mulyani, SH., MH.
4. Saparwadi, SH
5. Herman Sorenggana, SH.MH
6. Umar Ahmad Seth, SH ., MH.
7. Yudi Sudiyatna, SH
8. Wahid Jan, SH
9. Saprudin, SH
10. Ahmad SH
11. Abdul Hanan, SH
12. Badarudin, SH
13. Burhanudin, SH. MH
14. Jhony Suryadi, SH
15. Moh. Suhaimi Umar, SH.
16. Lukmanul Hakim, SH
17. Habibi, SH
18. L. Syaipudin Gayep, SH.MH
19. D. A. Malik
20. Paizi, SH
21. Dhabit Khadafi, SH
22. Hilman Prayuda, SH
23. Muhammad Hanafi, SH
24. Lalu hidayar surya, spd.
25. Daniel tambunan
26. Ilham, S.H.
27. Ismail Marzuki
28. Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame
29. Budi Wawan, SH.
30. Samboeza Hurria
(ARF)