Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perduli Bima Segel Kantor PNM Syariah Mekaar Cabang Kota Bima

Kota Bima, Salam Pena News ~ Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perduli Bima menyegel Kantor PNM Syariah Mekaar Cabang Kota Bima. Penyegelan itu dilakukan karena aktevitas PNM Syariah Mekaar diduga Ilegal, Senin (25/04/2022).

Sebelumnya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perduli Bima melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PNM Syariah Mekaar Cabang Kota Bima di Taman Ria Kota Bima. Dua jam melakukan aksi puluhan mahasiswa dan pemuda yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Perduli Bima melakukan penyegelan dengan tulisan “Kantor PNM Syariah Mekkar Cabang Bima di Segel”.

Selesai penyegelan kantor PNM Syariah Mekaar Caban Kota Bima Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perduli Bima bergeser dan melakukan orasi di DPRD Kota Bima.

Bacaan Lainnya

Adi Markus, S.Pd selaku koordinator Lapangan Aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa PNM Syariah Mekar Cabang Bima diduga belum mengantongi izin operasional, dan melakukan eksepolitasi tenaga kerja karena mempekerjakan karyawannya untuk melakukan penagihan sampai larut malam.

“Kami berharap agar Pemerintah Kota Bima dalam hal ini dinas DPMPTSP, Dinas Ketenaga Kerjaan dan DPRD Kota Bima untuk mengevaluasi dan memanggil pihak PNM untuk dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Adi dalam aksinya.

Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perduli Bima yaitu:

1. Meminta kepada DPMPTSP Kota Bima Dan dinas ketenaga Kerjaan Kota Bima agar mengeluarkan surat rekomendasi kepada OJK provimi NTB umum memecat dan mencabut ijin oprasional PNM Syariah Mekaar Cabang Kota Bima.

2. Meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan agar memanggil Pihak PNM Syariah Mekaar Terkait dengan Sistem kerja paksa sampai dengan larut malam.

3. Meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan agar memanggil Pihak PNM SYARIAH MEKAR Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dimiliki oleh karyawan PNM SYARIAH MEKAAR Kota Bima .

4. Meminta Kepada DPRD Kota Bin Segera memanggil Manajer PNM Syariah Mekar terkait dengan pelanggaman terhadap Undang-Undang No. 13 UU 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena telah terbukti sah dan meyakinkan.

5. Meminta kepada DPRD Kota binu Agar segera memanggil PNM SYARIAH MEKAR dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima terkait dengan Upah Minimum Regional yang tidak diterapkan oleh PNM SYARIAH MEKAAR Kota Bima.

6. Meminta kepada DPRD Kota Bima Agar mengeluarkan Surat Rekomendasi Yang di tujukan kepada OJK Provinsi NTB Untuk mengevaluasi kinerja serta manejemen Keuangan PNM SYARIAH MEKAAR Kota Bima yang terbukti sah dan meyakinkan melanggar UU Ketenagakerjaan dan cara operasional penagihan PNM SYARIAH MEKAAR seperti gaya rentenir.

Setelah melakukan orasi beberapa jam di DPRD Kota Bima, pihak Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perduli Bima langsung disambut oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Drs. H. Muhidin, SH.

Pihak DPRD Kota Bima berjanji akan memanggil pihak PNM Syariah Mekaar cabang Kota Bima untuk melakukan pertemuan dengan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perduli Bima setelah selesai jadwal libur nasional.

“Kami berjanji akan memanggil pihak PNM Syariah Mekaar cabang Kota Bima untuk melakukan pertemuan dengar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perduli Bima dalam waktu dekat,” ungkap Sekwan saat menemui masa aksi.

(JD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *