Ketua Koni Loteng Digugat Wanprestasi, Pengacara CV FAS: Kita Menang Berdasarkan Bukti Yang di Ajukan

Mataram, Salam Pena News ~ Tim Kuasa Hukum CV Fana Alam Semesta (FAS) pada kantor Hukum ABI Law Firm, Habib Al Qutbi mengaku sejak awal diajukannya gugatan perkara wanprestasi terhadap Ketua Koni Lombok Tengah (Loteng),
Samsul Qomar. Sebagaimana sebelumnya pihaknya menyampaikan akan memenangkan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

Terhadap gugatan itu, bahwa nilai proyek dari Koni Lombok Tengah yang digugat di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah senilai Rp.199 juta dari beberapa paket Rehab yang akan dikerjakan pada tahun lalu.

Bahwa dari sejumlah unit proyek rehab kantor Koni Lombok Tengah hingga akhir dilakukan pengerjaan sampai finish dengan masa tahun kontrak berakhir pada tahun 2021. Setelah klier dilakukan pengerjaan kantor Koni Lombok Tengah tidak dilakukan pembayaran sesuai SPK yang perjanjikan.

Bacaan Lainnya

“Gugatan terhadap Ketua Koni Lombok Tengah karna dari awal dia tidak memiliki itikad baik terhadap klien kami. Sehingga gugatan yang kami ajukan itu, Alhamdulillah pada intinya kita menang berdasarkan pada bukti-bukti yang ada,” ucap Habib, Kamis (02/06/2022).

Lebih lanjut Habib menilai pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang diajukan CV. FAS sudah sangat objektif. Sehingga yang dzolim terhadap perkaran ini adalah Koni Lombok Tengah, bahwa dari awal uang pengerjaan Koni Lombok Tengah sudah dicairkan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah untuk kepentingan rehab gedung. Namun tidak dilakukan pembayaran.

“Hakim sangat objektif dalam memutuskan perkara ini,” ucapnya.

Dalam amar putusan Hakim PN Praya mengadili dan mengabulkan sebagian tuntutan yang diminta CV FAS terhadap Koni Lombok Tengah. Yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan akta perintah kerja tertanggal 11 Agustus 2021 adalah sah dan mengikat, menyatakan tergutan telah melakukan perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat, menghukum tergugat untuk membayar sisa pembayaran rehab gedung Koni Lombok Tengah yang belum dibayar kepada penggugat sebesar Rp. 119. 983. 800.00 (seratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah), menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 420.000.00.

“Sehingga dengan adanya putusan tersebut Koni Lombok Tengah harus segera memenuhi kewajibanya untuk membayar kerugian klien kami,” cetusnya.

Sebelumnya Direktur CV FAS, H. Johari mengungkapkan nilai kontrak kerja sejumlah Rp 199 juta melalui anggaran hibah tahun 2021. Proyek yang ia kerjakan dengan kontrak mulai dari april tahun 2021 itu dikerjakan dengan kontrak rehab pada bulan mei 2021, kemudian dapat diselesaikan pada Oktober 2021 lalu dengan pengerjaan beberapa paket, dengan sejumlah 4 paket yang bernilai dibawah 50 juta.

Ceritanya dia mengaku dari proyek tersebut telah dibayar uang muka 80 juta dari nilai keseluruhan proyek Rp. 199 juta. Namun uang yang diberikan tersebut diambil kembali oleh pihak Koni Loteng untuk kepentingan PON Papua, pertama sejumlah Rp. 41 juta dan selanjutnya kembali dibol Rp.11 juta, sehingga kalau ditotal pembayaran yang belum selesaikan atau dibayar yakni sejumlah Rp.147 juta.

(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *