Komisi II DPRD Dompu Diminta Memeriksa PT. Pembeli Kayu Sonokeling

Bima, Salam Pena News – Kejadian pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan selama ini. Sehingga adanya pengangkutan dan penjualan kayu, yang merupakan bentuk ancaman kerusakan lingkungan yang tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Tentunya dengan adanya kejadian seperti itu, seharusnya Komisi II DPRD Kabupaten Dompu yang membidangi kehutanan, melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang membeli kayu sonokeling.

“Kami meminta kepada Komisi ll DPRD Kabupaten Dompu yang membidangi kehutanan, melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang membeli kayu sonokeling, karena mereka adalah dalang dari kerusakan hutan di kabupaten Dompu,” kata Arif Wahyudin direktur Aliansi Pemuda Independen (API) Senin (13/06/22)

Diakuinya, paxa saat tanggal 10 April 2022 yang lalu, pihak kepolisian resor Dompu telah mengamankan kayu illegal logging yang berjenis Sonokeling di Kecamatan Pajo.

“Hanya saja kayu yang diamankan oleh Polisi tersebut, sudah dibebaskan kembali tanpa ada kejelasan hukum,” ujarnya

“Namun jika kapolres Dompu dan komisi II DPRD Kabupaten Dompu, tidak mampu membongkar mafia illegal logging di daerah ini. Maka kami menduga ada konspirasi jahat yang coba dilakukan,” tandasnya (ArD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *