DPP Ampi Minta PT. STM Terbuka Soal Ijin dan Harus Berdampak Positif Bagi Masyarakatql

Jakarta, Salam Pena News – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (DPP AMPI) kembali melakukan aksi demonstrasi yang kedua di depan gedung Sequis Tower, Jakarta Selatan. (22/08/2022).

Aksi tersebut ditujukan kepada PT Sumbawa Timur Mining (STM) sebagai pemilik izin kontrak karya (KK) yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi tambang mineral (emas, tembaga dan turunannya) di wilayah Hu’u Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tuntutan massa aksi masih sama dengan sebelumnya. Mereka menuntut agar kehadiran PT STM memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial masyarakat Dompu.

Sebelumnya PT STM melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa pegawai yang berasal dari daerah lingkar tambang. “PT STM harus bertanggung jawab terhadap tindakan semena-mena tersebut, dan justru sudah sepatutnya perusahaan memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari daerah setempat,” terang Handika ketua umum DPP AMPI.

DPP AMPI; “USIR PT STM DARI TANAH DOMPU”
Menurut Handika nilai investasi PT STM yang mencapai 87,4 juta dollar Amerika Berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 yang telah disetujui Kementerian ESDM RI tidak berdampak besar terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat lingkar tambang. “Padahal jumlah investasinya naik sekitar 77,6 persen dari total investasi tahun 2021 sebesar 49,2 juta dolar Amerika. Tapi siapa sebenarnya yang menikmati buah investasi ini,” tegasnya.

Untuk diketahui saham PT STM sendiri secara mayoritas dimiliki oleh Vale S.A. (80%), melalui Eastern Star Resources Pty Ltd, dan sisanya dimiliki oleh PT Antam Tbk (20%).

Vale S.A merupakan perusahaan multinasional yang berbasis di Rio de Janeiro, Brasil. Sedangkan PT Antam Tbk adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

DPP AMPI sangat menyayangkan, mengapa potensi sumber daya alam yang begitu besar dikelola mayoritas pihak asing, BUMN hanya mengelola sebagian kecilnya saja. “Pemerintah telah mencederai amanah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegas Handika.

Saat itu terulang kembali tidak ada satupun perwakilan PT STM yang keluar menemui massa aksi. Para demonstran sempat memaksa untuk masuk ke dalam gedung, namun pihak kepolisian dapat meredam emosi massa aksi.

“Perlu untuk diingat bahwa izin kehadiran PT STM di tanah Dompu hanya untuk kegiatan eksplorasi bukan eksploitasi,” ungkap Sukrin salah seorang massa aksi.

Ia menegaskan agar pihak PT STM harus membuka ke publik terkait berkas-berkas perizinannya. “Dengan sikap perusahaan yang terlalu ekslusif terhadap masyarakat sekitar, kami curiga bahwa aktifitas di dalam tambang sudah pada tindakan eksploitasi,” terang Syukrin.

“Aksi ini akan terus berlanjut sampai pihak PT STM memenuhi apa yang menjadi tuntutan kami,” tegas Handika. Ia juga mengungkapkan untuk aksi selanjutnya juga akan ditujukan ke Kementerian ESDM RI. (Cc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *