Mataram, Salam Pena News ~ Pelaksanaan pengerjaan proyek jalan Lingkungan di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima dinilai bermasalah. Karena pengerjaan menyerobot tanah salah seorang warga yang bukan merupakan tanah hibah.
Abdul Latif sebagai pemilik lahan sebelum mengaku keberatan, dia menceritakan bahwa proyek jalan Lingkungan penyambung dua Dusun Nangaraba dan Dusun Harapan Baru, Desa Nipa tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD-P Tahun Anggaran 2021 Dinas PUPR Kabupaten Bima.
“Pembukaan jalan Lingkungan itu melalui usulan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Dapil Ambalawi yakni Ibnu Hajar,” ungkapnya Abdul Latif, Sabtu (10/09/2022).
Latif merasa keberatan atas pengerjaan proyek tersebut. Karena pengerjaannya merusak pohon jati juga tanaman isi kebun dan pagar pembatas kebun yang bukan merupakan bagian dari tanah hibah.
“Kan aneh pelaksanaan pengerjaan proyek tanpa meminta persetujuan hibah lahan dengan pemilik lahan sebelum melakukan pengerjan,”kesalnya.
Terhadap penyerobotan tanah lahan miliknya, Abdul Latif telah melakukan berbagai upaya. Termasuk melaporkannya kepada pihak desa. Melalui Kades Nipa harusnya melakukan mediasi tetapi tidak dilakukan upaya itu. Agar masalahnya segera menemukan solusi.
Namun melalui Kuasa Hukum, Imam Wahyudin, SH mengatakan bahwa terhadap pengerjaan proyek jalan tersebut dianggap sebagai peristiwa penyerobotan dan pengerusakan atas tanah warga. Sehingga pihaknya melalui kuasa sudah melaporkan pihak Pemdes untuk mempertanggung jawabkan masalah tersebut di Polres Bima Kota agar di proses Hukum.
“Kami sudah masukan Laporan Polisi untuk segera memproses masalah ini,” beber Kuasa Hukum, Imam Wahyudin kepada media ini.
Terpisah melalui konfirmasi pesan WhatsApp Pengawas Bina Marga PUPR Kabupaten Bima belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
(ARF)