Utamakan Fungsi Pencegahan, Bawaslu Mataram Awasi Secara Melekat Verfak Parpol Pemilu 2024

Mataram, Salam Pena News ~ Menghadapi proses pengawasan verifikasi faktual (verfak) terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota Mataram tekankan fungsi pencegahan, Minggu (16/10/2022).

Fungsi pencegahan dari penjelasan Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Yusril adalah Pertama, Memberikan himbauan kepada peserta Parpol yang akan di Verfak melalui surat himbauan, Kedua, Bawaslu Kota Mataram mengajak Parpol untuk melaksanakan Rapat Konsolidasi pengawasan Verfak. Ketiga, Bawaslu Kota Mataram juga sudah mengajak Partai Politik untuk mendeklarasikan Pemilu tertib dan bermartabat.

Bacaan Lainnya

Untuk itu menurut penjelasan Yusril yang juga sebagai Plt. Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas, Hubal bahwa Bawaslu Kota Mataram akan melaksanakan proses pengawasan secara melekat pada proses verfak tersebut. Tahapan verfak ini sangat penting bagi calon Peserta pemilu, karena berkaitan dengan lolos atau tidaknya menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

“Kami bawaslu kota Mataram sebagai Penyelenggara Pengawas Pemilu, siap mengawal dan mengawasi secara melekat proses verfak yang dilakukan oleh sahabat-sahabat KPU Kota Mataram,” ungkap Yusril.

Yusril juga menyampaikan bahwa ada 12 fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Mataram terhadap proses Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol terdiri, diantaranya, (1). Jumlah Sampel yang berimbang dan Adil (2). Ketaatan Waktu Verifikasi (3). Sikap KPU terhadap keanggotaan Parpol yang tidak dapat ditemui (4). Kebenaran identitas keanggotan (Nama, NIK, UMUR, PEKERJAAN) (5). Kesesuaian Alamat Keanggotaan (6). Kesesuaian identitas keanggotaan (Nama, NIK, UMUR, PEKERJAAN) (7). Profesionalisme dan Pemahaman Verifikator (8). Kesesuaian anggota Parpol sampel dan fakta lapangan (9). Kesediaan Anggota Parpol mengisi Form KPU (10). Penggunaan Sarana teknologi dalam Verifikasi Faktual. (11) Tindakan Tim Verifikator terhadap Keanggotan Parpol yang Meninggal dunia. (12). Tindakan Tim Verifikator terhadap Keanggotaan Parpol yang tidak dapat ditemui.

Berdasarkan jadwal Verfak yang disampaikan oleh KPU Kota Mataram, bahwa verfak akan dilaksanakan dengan 2 model, pertama Verfak Kepengurusan yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 17 Oktober 2022. Kemudian pada tanggal seterusnya dilaksanakan Verfak bagi Keanggotaan Partai Politik sampai tanggal 4 November 2022. Ini sesuai dengan surat KPU RI Nomor 839/PL.01.1-SD/05/2022 bahwa pelaksanaan Verfak kepengurusan dan keanggotan Parpol tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober s.d 4 November 2022.

Pelaksanaan verfak ini dilakukan terhadap Partai Politik yang telah lolos verifikasi administrasi, Adapun partai politik yang lolos vermin ada 9 Partai Politik, antara lain adalah, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai UMMAT.

Pada hari pertama Minggu, 16 Oktober 2022 (pagi) Bawaslu Kota Mataram mengawasi Verfak Kepengurusan Partai Bulan Bintang dan Partai Gelora setelah itu. dilanjutkan (siang) Verfak kepengurusan Partai buruh dan Partai UMMAT.

(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *