Bima, Salam Pena News – Polres Bima Kota pada pukul 17:00, mengamankan dua unit truk yang mengangkut barang bukti yang diduga pupuk ilegal dari tangan seorang warga Ambalawi. Rabu, (19/10/2022).
Salah seorang warga yang berinisial D melaporkan keawak media kami bahwa ada kejadian dugaan penjualan pupuk iligal oleh saudara M dari desa Nipa kecamatan Ambalawi.
Lebih lanjut saudara D menyatakan bahwa pupuk tersebut di duga berasal dari luar daerah terus mau di jual di kecamatan Ambalawi dan sekitarnya.
Lembih lanjut Saudara D mempertanyakan kenapa hanya mengamankan barang bukti berupa pupuk, dan pelakunya tidak juga di amankan. Pungkasnya.
Sementara Kasat Intel Polres Bima Kota, untuk informasi kebenaran penangkapan tersebut di arahkan ke Kasad Reskrim atau Humas Polres Bima Kota. (Aw)