Bima, Salam Pena News ~ Sebagai upaya menyatukam pemahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang keanggotaan Partai Politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mengelar rapat konsolidasi, Sabtu (05/11/2022).
Rapat yang digelar selama dua hari kedepan, Sabtu – Minggu (05-06/11) ini diikuti oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan se-kabupaten Bima Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) dan Tim Verifikator KPU Kab. Bima.
Rapat konsolidasi bertujuan agar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan mampu melakukan uji petik/sampling keanggotan Parpol untuk dapat membuktikan kesesuaianya dengan PKPU No.4 tahun 2022.
Pimpinan Bawaslu Kab. Bima Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Junaidin, S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Bawaslu RI.
Lebih lanjut pimpinan Bawaslu yang akrab disapa bang Joe menjelaskan bahwa jumlah sampling yang akan di crosscek minimal 10% dari keanggotan Parpol di setiap kecamatan yang telah diverifikasi oleh KPU Kab. Bima.
Adapun yang diuji validitasnya adalah :
1. Anggota yg berhasil ditemui dan tdk ditemui,
2. Kepemilikan kartu anggota yang sesuai dengan data kependudukan,
3. Siapa yang melakukan verifikasi.
Pimpinan Bawaslu Kab. Bima berharap ini menjadi langkah awal untuk menguji kinerja Panwaslu Kecamatan. Walaupun dengan keterbatasanya, Panwascam tetap harus konsen dalam setiap tugas pengawasan.
(EB)