Birokrasi dan Penyampaian Informasi Publik
Oleh : SUAEB QURY
(Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB)
Menjadi pejabat atau abdi negara adalah menjalankan sumpah jabatan dengan sepenuh hati dan menaati seluruh aturan serta undang-undang yang berlaku. Sebagai penyelenggara negara yang sudah memegang
janji dan sumpah jabatan, sudah sewajarnya menjadi orang atau sekelompok masyarakat yang tentu beda dengan warga negara sipil lainya atau rakyat biasa.
Mandat negara dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang diemban oleh seorang pejabat atau birokrasi adalah menyimpan menyediakan, dan menyebar luaskan serta memberikan informasi kepada masyarakat. Memang tidak bisa dipisahkan antara birokrasi dan informasi, sebab birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Tusi) dan yang dikerjakan atau program dalam satu instansi. Tentu, berdasarkan informasi dan data yang disajikan secara manual maupun online.
Terlepas dari tugas dan fungsi birokasi yang menjalankan program dan kebijakan pemerintah, baik tingkat pusat, propinsi dan kabupaten kota. Bahwa prinsip dasar dalam menyampaikan, menyediakan dan
menyebar luaskan informasi bagi penyelenggara negara adalah salah satu dari cara pertanggung jawaban publik,atas kinerja dan capaian kinerja yang dikerjakan selama menjabat sebagai abdi negara.
Menyadari pentingnya informasi publik bagi birokrasi dan kebutuhan atas informasi penyelenggaraan pemerintahan bagi masyarakat dalam konteks kekinian dan diera digitalisasi. Bisa saja dan mungkin saja, tidaklah semua pejabat publik dan lebih khusus lagi birokrasi yang otoritasnya sebagai pengambil kebijakan,memiliki komitmen dan kepekaan untuk menata dan mengelola sebuah wadah yang berfungsi menyampaikan informasi publik.
Banyak hal yang bisa menjadi tugas dan fungsi birokasi yang melayani informasi bagi masyarakat. Memanfaatkan tegnologi digital yang sekarang ini adalah salah satu jalan mendekatkan rakyat dengan birokasi. Dan informasi yang disampaikan bisa secara langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Menyajikan informasi yang layak,mudah,cepat dan dimengerti oleh masyarakat, terkait dengan berbagai kebijakan dan program serta kegiatan yang setiap saat serta berkala yang dilakukan oleh badan publik atau birokrasi.
Bercermin dari jejak digital Dr Zul sang Gubernur NTB, sejak memimpin NTB dan sudah berjalan 4 tahun lebih ini. Sudah banyak memberikan pelajaran dan informasi yang berharga bagi para birokrasi di NTB. Dari cara sang Gubernur menunjukkan kepada para birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi
NTB, agar memanfaatkan tegnologi informasi, baik di media mainstream, cekat, online dan media sosial.
Menyamakan cara pandang birokrasi untuk memaksimalkan penyebar luasan informasi melalui platfom media sosial dan media dalam ruangan, tidak terlepas dari komitmen dan kesungguhan Gubernur NTB
yang telah menuagkan dalam visi dan misi yang ada dalam RPJMD Provinsi NTB 2018-2024.
Apa yang ada, seperti NTB satu data NTB Care, tinggal dimaksimalkan oleh para pengambil kebijakan ditingkat organsisi perangkat daerah. Begitu juga dengan memaksimalkan infografis diberbagai media sosial, terkait dengan kegiatan dan
aktivitas rutin dimasing-masing OPD yang secara langsung bisa diakses oleh masyarakat.
Dalam konteks kekinian, maka pantaslah bilamana masyarakat menjumpai ada birokrasi yang mau mengetahui apa-apa yang menjadi tugas dan fungsinya dan sebaliknya. Dan banyak juga birokrasi yang pintar, cerdas dan menyesuikan dengan perkembangan tegnologi yang menjadi kebutuhan dan sumber informasi bagi diri dan lingkungan kerjanya.