Mataram, Salam Pena News – 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diajukan ke paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) pada Rabu 8 Maret 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah meyakini bahwa usulnya terhadap 6 Raperda prakarsa DPRD NTB tersebut akan selesai dalam waktu 2 bulan mendatang.
“Saya optimis 6 Raperda yang diajukan di paripurna barusan bakal selesai 2 bulan ke depan. Ya sekitar bulan Juni nanti,”cetusnya.
Guru To’i mengaku 6 Raperda yang diajukan itu bakal melewati proses panjang. Seperti aka masuk pembahasan di fraksi, pembahasan di Pansus hingga diputuskan di Paripurna.
Sebagai informasi 6 Raperda prakarsa DPRD NTB yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil; Raperda Tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB; Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; dan Raperda tentang Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. (Arm)