Oleh
Fitrah
Ketua Umum HMI Cabang Bima
Aksi yang di lakukan oleh From Perjuangan Rakyat menunai kekecewaan akibat tindakan Anggota Polres Bima yang di anggap represif terhadap Mahasiswa, HMI Cabang Bima menyayangkan sikap APH yang arogansi tersebut.
Dari kericuhan tersebut ada 23 orang mahasiswa yang di bawah paksa dan di amankan di Polres Bima dan ada 2 orang kader HMI yang angkut paksa.
Kami menilai penanganan massa aksi tersebut tidak sesuai dengan amanat UU No 2 tahun 2002 yaitu tentang Try Branta Kepolisian yaitu melindungi, mengayomi dan menjaga masyarakat.
Disisi lain kami menilai ini merupakan upaya pembungkangan terhadap mahasiswa dan melanggar undang-undang no 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan aspirasi di muka umum baik tertulis maupun lisan
Kami meminta kepada polres Bima agar segara membebaskan 25 orang mahasiswa yang di tahan di Polres Bima.
Disisi lain, “Kami meminta kepada Gubernur agar tidak membungkan mahasiswa dengan membetrokan mahasiswa dengan aparat penegak hukum di sisi lain kami minta kepada GUBENUR NTB agar segera menanggapi tuntutan massa Aksi dari From Perjuangan Rakyat.
Kalau mahasiswa minta jalan, jangan dikasih penjara pak Gubernur NTB. Bahkan kisah kemarin tidak perna ada dalam cerita Mahabarata.
Berhentilah melakukan radikalisme di tanah Indonesia pak Gubernur, ajari dengan melayani.
Membangun dan menyalurkan hobi lewat APBD dan APBD saja pak Gubernur bisa, ” masa untuk perbaikan jalan harus dengan jalan keringan dan darah”. Kan bukan jamannya lagi.
Kami meminta kepada PB HMI agar berkoordinasi dengan Polri untuk mengevaluasi Polres Bima karena kami menilai bahwa penaganan massa aksi tidak di lakukan dengan cara-cara yang humanis.