Bima, SalamPenaNews ~ Panwaslu kecamatan Sape menerima kunjungan Supervisi Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin, M.Pd.
Supervisi tersebut dilakukan dalam rangka Penguatan pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pemilu 2024. Sabtu (02/09/2023).
Dalam arahanya Mulyadin, M.Pd., selaku Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengingatkan tentang tempat-tempat yang diperbolehkan kampanye dan potensi kerawanan pelanggaran dalam pemilu.
Baca juga : Sosialisasi Pemilu Damai, Bawaslu Kabi Sorot Partisipasi Parpol
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye dilembaga pendidikan dan tempat ibadah, Mulyadin menegaskan hal itu bisa dilaksanakan sepanjang mendapat ijin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa membawa atribut kampanye pemilu.
Kordiv. Pencegahan, parmas Dan Humas juga menjelaskan potensi kerawan dalam penyelenggaran pemilu baik keterlibatan ASN dalam politik praktis maupun potensi kerawanan jual Beli suara (Money politik) ditingkat desa.
“Demi berjalanya pemilu yang sukses jujur dan adil maka kita mesti gerak cepat dalam melakukan Langkah pencegahan sebelum terjadi adanya pelanggaran pemilu,” tegasnya.
(EB)