Hamili Pegawai satu Kantor, Kepala KUA Palibelo Bima Resmi Dilaporkan ke Polisi

Mataram, Salam Pena News – Belum lama ini masyarakan Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima dihebohkan adanya dugaan perselingkuhan/perzinahan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, IR (inisial) dengan salah satu pegawai honorer yakni SM (inisial).

Diketahui IR dan SM sama-sama berstatus suami dan istri orang, sehingga dengan dugaan perzinahan yang dilakukan tersebut, SM diduga tengah mengandung anak dari IR.  Namun bayinya mati dalam kandungan.

Karena merasa dirugikan dan malu suami sah dari SM, yakni Mardiansyah resmi melaporkan SM dan IR Kepala Kantor KUA Kecamatan Palibelo ke Krimum Polda NTB atas dugaan perbuatan tindak pidana perzinahan.

Kuasa Hukum Pelapor dari Tim Hukum Sambo Law Firm, Adhar, S.H., M.H.saat dikonfirmasi media membenarkan telah membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan SM dan IR Kepala KUA Kecamatan Palibelo.

“Iya, sekitar Pukul 09.00 Wita kami tadi mewakili Pelapor sebagai Pemberi Kuasa sudah resmi melaporkan IR dan SM ke Polda NTB,” ucap Ketua  Tim Hukum Sambo Law Firm, Adhar, S.H., M.H, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut Adhar membeberkan IR dan SM ini sudah lama menjalin hubungan gelap, kurang lebih 3 (tiga) tahun berjalan bahwa kedua pelaku pezinah tersebut telah sering melakukan perbuatan zinah, hal itu dibuktikan berdasarkan bukti rekaman maupun pesan WhatsApp dari tahun 2021 dan 2022. Adapun kesempatan zinah dilakukan IR dan SM ini dilakukan pada saat jam aktif kantor dengan modus memanfaatkan waktu ketika pegawai lain  keluar kantor atau saat kantor lagi sepi. Sehingga dengan kesempatan itu IR dan SM melakukan hubungan terlarang diatas meja kerja IR Kepala KUA Kecamatan Palibelo.

“Akibatnya terlapor SM istri dari Pelapor diduga telah mengandung bayi prematur dan sudah mati dalam kandungan,” jelas Adhar.

Bahwa atas perbuatan para Terlapor tersebut menimbulkan kerugian moril dan materil  terhadap Pelapor yang merupakan suami sah dari Terlapor SM. Tidak hanya itu, atas perbuatan para Terlapor ini sudah meresahkan warga setempat, terutama masyarakat Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Dan sejauh ini informasinya KUA Kecamatan Palibelo telah dilakukan penyegelan oleh masyarakat setempat.

“Kami minta kasus ini agas segera diatensi demi menghindari aksi main hakim sendiri dan tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Dan perbuatan IR dan SM ini diduga telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan,”pungkasnya. (hd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *