Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Muhamad Hasyim Masih Mempertimbangkan Upaya Hukum Banding

Mataram, Salam Pena News – Memasuki babak akhir sidang perkara nomor 581/Pid.B/2023/PN.Mtr terhadap terdakwa Muhamad Hasyim di vonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara. Dalam amar putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram tidak memerintahkan Terdakwa Muhamad Hasyim untuk ditahan, Senin (15/1/2024).

Kuasa Hukum Terdakwa Rohadi Wijaya SH mengatakan bahwa terdakwa Muhamad Hasyim (Kades Jagaraga) didakwa Pasal 406 ayat (1) KUHP adanya dugaan pengerusakan terhadap barang eletronik.

“Tadi kita saksikan bahwa klien Kami divonis 6 bulan penjara,”cetusnya.

Sementara itu Rohadi masih mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

“Untuk upaya hukumnya kami masih pikir pikir dulu,”ucapnya.

Hal senada juga di sampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa Muhamad Hasyim,  Adhar SH, MH bahwa terkait upaya hukum banding atas putusan vonis 6 bulan penjara tersebut pihaknya masih memusyawarakan dengan pihak Keluarga Terdakwa, namun tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum atas vonis tersebut.

“Sesuai Hukum acara pidana masih ada waktu 7 hari kedepan untuk melakukan upaya Hukum, jika dalam waktu tujuh hari kedepan tidak ada upaya hukum maka putusan ini di anggap incrah,” jelasnya.

Sebagai informasi kasus tersebut berangkat dari persoalan pertanggungjawaban kinerja antara  Kades Jagaraga, Muhamad Hasyim/terdakwa  dengan Kaur Keuangan Desa, Muniati/pelapor, karena tidak mau ditegur Muniati/pelapor melontarkan kalimat kasar kepada Kades Jagaraga  yakni dengan kalimat Sundel Kades dengan mempertontonkan perilaku tidak baik terhadap pimpinan.

Karena merasa terkejut/ keberatan Kades Jagaraga langsung menepis tangan saksi Muniati yang pada saat itu sedang menunjuk-nunjuk Kades sambil memegang Handphonenya. Akibat dari tindakan tersebut Handphone Muniati jatuh terpental. Namun dapat dipastikan Handphonnya pada saat itu masih bisa gunakan lagi, tidak ada yang rusak seperti yang diajukan sebagai Barang Bukti (BB) tersebut.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *